![]() |
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil meringkus tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Foto Istimewa |
Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar, melalui Kasat Narkoba Iptu Pyger Darones menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado.
"Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong). Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Minahasa, melalui Kasat Narkoba Iptu Pyger Darones mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*/Roni)