Manado, - Kementrian Perhubungan RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Sabtu (04/11/2017) di Manado.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Republik Indonesia Hidro Surahman mengatakan, Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017 yang berlaku mulai tanggal 1 November 2017 ini merupakan jalan tengah dari polemik jasa angkutan umum konvensional (umum/lazim digunakan) serta yang berbasis aplikasi.
"Peraturan Menteri ini telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, baik organda, operator angkutan online, kementerian, dan pemerintah", kata Surahman.
Menurutnya, selain mengatur kesetaraan, peraturan ini menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum minimal 5 unit kendaraan. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
Surahman menambahkan, tarif batas atas dan bawah juga telah diatur guna menjaga persaingan usaha yang sehat para investor atau operator angkutan umum.
"Tarif batas bawah esensinya perlindungan kepada pengemudi dan pengusaha, sementara tarif batas atas esensinya perlindungan kepada konsumen", ujarnya sembari menambahkan kuota, argometer, wilayah operasi dan domisili kendaraan berbasis aplikasi juga telah diatur pada Peraturan Menteri Perbubungan ini.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Drs Joi Oroh mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan RI yang hadir ditengah polemik antara angkutan konvensional dan yang berbasis aplikasi.
"Atas nama pemerintah provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur mengucapkan banyak terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI yang sudah menggelar sosialisasi PM 108 tahun 2017 ini", kata Oroh.
"Dengan sosialisasi ini semua pihak diharapkan bisa meredam polemik jasa angkutan konvensional dan yang berbasis online serta dapat beroperasi tanpa menganggu satu sama lainnya, tambahnya.
Forum ini turut dihadiri Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Dr Syafrin Liputo, MT, Wadirlantas Polda Sulut AKBP Deden Supriyatna Imhar, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Sulut, DPD Organda Sulut dan Kabupaten/kota, stakeholder angkutan konvensional dan berbasis aplikasi (online) serta pejabat di lingkup Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Setdaprov Sulut. (ven)