Sulut,- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Simon Tuange, untuk memimpin Kepulauan Talaud sejak 6 April Hingga 23 Juni 2018.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan(SK) nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas diserahkan langsung kepada Tuange melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang, Msi didampingi Kepala Biro Pemhumas Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong, MSi, Kamis (05/04/2018) diruang kerja Asisten 1 Setdaprov Sulut.
"Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud setelah Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta pilkada serentak tahun 2018, sehingga Manalip harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 april sampai dengan 23 juni 2018", kata Humiang.
Memurutnya ketentuan ini sesuai dengan peraturan dalam Menteri dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.
"Selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye", ujarnya.
Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Talaud sejak tanggal 5 Januari hingga 5 april 2018 karena Bupati Sri Wahyuni diberhentikan sementara dari jabatan Bupati melalui SK Kemendagri.
Karena masa diberhentikan sementara telah habis, dan SWM ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. (*/ven)
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan(SK) nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas diserahkan langsung kepada Tuange melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang, Msi didampingi Kepala Biro Pemhumas Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong, MSi, Kamis (05/04/2018) diruang kerja Asisten 1 Setdaprov Sulut.
"Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud setelah Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta pilkada serentak tahun 2018, sehingga Manalip harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 april sampai dengan 23 juni 2018", kata Humiang.
Memurutnya ketentuan ini sesuai dengan peraturan dalam Menteri dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.
"Selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye", ujarnya.
Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Talaud sejak tanggal 5 Januari hingga 5 april 2018 karena Bupati Sri Wahyuni diberhentikan sementara dari jabatan Bupati melalui SK Kemendagri.
Karena masa diberhentikan sementara telah habis, dan SWM ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. (*/ven)