Minahasa,- Unit Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Roni Wentuk berhasil membekuk MW (17) tersangka penganiayaan terhadap dua korban GP dan JW di desa Kaleosan kecamatan Lembean Timur, Selasa (23/07/2019) sekitar pukul 15.00 Wita, berdasarkan Laporan (Lp) nomor 09/ VII/2019 / resmin tanggal 23 juli 2019 dan Sp kap nmr 07/ VII / 2019 / resmin tanggal 23 juli 2019.
Kronologis kejadian dimana pada hari senin tgl 22 juli 2015 sekitar jam 17.00 wita korban lelaki Gevanly Paoki dan Jivinsky Watulingas menuju kecamatan Kakas (SMU Kakas) dengan mengendarai motor masing masing. Saat melintas di desa Kaleosan kedua krban di hadang/dicegat oleh tersangka (tsk) Marchelino Watulingas (MW) alias lino yang saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol.
MW sempat bertanya kepada GP dan JW namun tidak dijawab. MW kemudian mendekati JW yang masih duduk diatas motornya dan menganiayanya berkali kali dengan menggunakan kepalan tangan sehingga mengenai wajah dan leher korban. JW langsung menghidupkan motornya dan langsung berbalik arah menuju desa Karor.
Selanjutnya tersangka mendekati lelaki GP dan kembali melakukan penganiayaan kepada korban yang dalam posisi masih diatas motor. Korban akhirnya trun dari motor dan berdiri namun kemudian tersangka menganiaya kembali dan mengenai di wajah korban. MW sempat mencabut parang yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tapi berhasil dilerai oleh orang-orang. Lelaki GP akhirnya kembali menghidupkan motor dan pergi menuju desa Karor.
Tersangka MW beralasan pemicu kemarahannnya sehingga melakukan penghadangan kepada warga desa Karor yang melintas didesa Kaleosan dan menganiaya kedua korban karena sebelumnya, tanggal 21 juli 2019 sekitar jam 20.00 Wita motornnya dirusak dengan cara dipotong jok (tempat duduk) dan lampu rem belakang yang diduga dilakukan oleh orang dari desa Karor.
"Tersangka di bekuk di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung di giring ke Mako res Minahasa dan di serahkan ke unit piket Reskrim, " kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Lembean Timur, Kanit Reskrim Aiptu Graf Karading.
"Pasal yang dikenakan kepada tsk yaitu pasal 80 uu Ri No 35 thn 2014, tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Kasub Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Mengingat tsk masih di bawah umur maka penyidik berkewajiban melakukan diversi dan tersangka masih di amankan dipolres minahasa," jelas Iptu Pelengkahu. (baim)
Kronologis kejadian dimana pada hari senin tgl 22 juli 2015 sekitar jam 17.00 wita korban lelaki Gevanly Paoki dan Jivinsky Watulingas menuju kecamatan Kakas (SMU Kakas) dengan mengendarai motor masing masing. Saat melintas di desa Kaleosan kedua krban di hadang/dicegat oleh tersangka (tsk) Marchelino Watulingas (MW) alias lino yang saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol.
MW sempat bertanya kepada GP dan JW namun tidak dijawab. MW kemudian mendekati JW yang masih duduk diatas motornya dan menganiayanya berkali kali dengan menggunakan kepalan tangan sehingga mengenai wajah dan leher korban. JW langsung menghidupkan motornya dan langsung berbalik arah menuju desa Karor.
Selanjutnya tersangka mendekati lelaki GP dan kembali melakukan penganiayaan kepada korban yang dalam posisi masih diatas motor. Korban akhirnya trun dari motor dan berdiri namun kemudian tersangka menganiaya kembali dan mengenai di wajah korban. MW sempat mencabut parang yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tapi berhasil dilerai oleh orang-orang. Lelaki GP akhirnya kembali menghidupkan motor dan pergi menuju desa Karor.
Tersangka MW beralasan pemicu kemarahannnya sehingga melakukan penghadangan kepada warga desa Karor yang melintas didesa Kaleosan dan menganiaya kedua korban karena sebelumnya, tanggal 21 juli 2019 sekitar jam 20.00 Wita motornnya dirusak dengan cara dipotong jok (tempat duduk) dan lampu rem belakang yang diduga dilakukan oleh orang dari desa Karor.
"Tersangka di bekuk di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung di giring ke Mako res Minahasa dan di serahkan ke unit piket Reskrim, " kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Lembean Timur, Kanit Reskrim Aiptu Graf Karading.
"Pasal yang dikenakan kepada tsk yaitu pasal 80 uu Ri No 35 thn 2014, tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Kasub Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Mengingat tsk masih di bawah umur maka penyidik berkewajiban melakukan diversi dan tersangka masih di amankan dipolres minahasa," jelas Iptu Pelengkahu. (baim)