ROR-RD Tunggu Pertanggungjawaban Akhir Tahun
Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Ir Roy O Roring, MSi (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokabey, SSi (RD) akan kembali mengatur penempatan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dengan melakukan rotasi ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bupati Minahasa Ir Royke Octavianus Roring, MSi mengatakan rotasi kepala sekolah sekaligus pelantikan akan dilaksanakan sekitar awal tahun 2020 atau selesai tahun tahun anggaran 2019.
"Mengapa demikian, agar supaya kinerja mereka bisa dievaluasi pada anggaran sebelumnya, sehingga ketika masuk tahun anggaran baru ada pertanggung jawaban dari mereka, dari situ bisa dinilai," ujar Roring usai memimpin Rakor di aula BPU Tondano kamis (17/10/2019).
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Drs Riviva W Maringka, MSi mengatakan bahwa Penataan salah satu jabatan strategis di intitusi pendidikan tingkat SD dan SMP ini masuk dalam wacana mutasi yang siap dilakukan nanti.
"Evaluasi dan pendataan guru, Kepsek sudah selesai dilakukan dan datanya telah diserahkan kepada pimpinan. Diknas telah mengusulkan data namun yang mengambil kebijakan mutasi atau pengisian jabatan menjadi kewenangan pimpinan," ujarnya ujarnya usai mengikuti Rakor di aula BPU tondano
Maringka menambahkan, mutasi jabatan Kepsek memang akan dilakukan, mengigat banyaknya Kepsek dan guru PNS yang akan pensiun pada tahun ini.
"Karna banyak yang akan pensiun sehingga formasi guru ikut bergerak dan bahasanya jadi mutasi atau rotasi. Padahal rotasi yang akan dilakukan hanya bersifat pengisian jabatan yang sudah pensiun termasuk mendefinitif jabatan pelaksana tugas (plt) Kepsek," terang Maringka.
Kepala sekolah yang ada saat ini, lanjut dia, rata-rata bertugas di lingkungan sekolah tempat tinggalnya. Namun, pada mutasi nanti, penempatan Kepsek termasuk guru tidak melihat domisili atau zonasi.
"Tidak harus sesuai domisili. Ini tergantung kebutuhan sekolah. Namanya juga PNS kan harus siap ditempatkan dimana saja, bisa ditempatkan ke wilayah lain, diluar domisili. Tergantung kebutuhan dan persyaratan. Yang pastinya petunjuk Pak Bupati usai tahun anggaran," tandasnya. (baim)
Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Ir Roy O Roring, MSi (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokabey, SSi (RD) akan kembali mengatur penempatan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dengan melakukan rotasi ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bupati Minahasa Ir Royke Octavianus Roring, MSi mengatakan rotasi kepala sekolah sekaligus pelantikan akan dilaksanakan sekitar awal tahun 2020 atau selesai tahun tahun anggaran 2019.
"Mengapa demikian, agar supaya kinerja mereka bisa dievaluasi pada anggaran sebelumnya, sehingga ketika masuk tahun anggaran baru ada pertanggung jawaban dari mereka, dari situ bisa dinilai," ujar Roring usai memimpin Rakor di aula BPU Tondano kamis (17/10/2019).
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Drs Riviva W Maringka, MSi mengatakan bahwa Penataan salah satu jabatan strategis di intitusi pendidikan tingkat SD dan SMP ini masuk dalam wacana mutasi yang siap dilakukan nanti.
"Evaluasi dan pendataan guru, Kepsek sudah selesai dilakukan dan datanya telah diserahkan kepada pimpinan. Diknas telah mengusulkan data namun yang mengambil kebijakan mutasi atau pengisian jabatan menjadi kewenangan pimpinan," ujarnya ujarnya usai mengikuti Rakor di aula BPU tondano
Maringka menambahkan, mutasi jabatan Kepsek memang akan dilakukan, mengigat banyaknya Kepsek dan guru PNS yang akan pensiun pada tahun ini.
"Karna banyak yang akan pensiun sehingga formasi guru ikut bergerak dan bahasanya jadi mutasi atau rotasi. Padahal rotasi yang akan dilakukan hanya bersifat pengisian jabatan yang sudah pensiun termasuk mendefinitif jabatan pelaksana tugas (plt) Kepsek," terang Maringka.
Kepala sekolah yang ada saat ini, lanjut dia, rata-rata bertugas di lingkungan sekolah tempat tinggalnya. Namun, pada mutasi nanti, penempatan Kepsek termasuk guru tidak melihat domisili atau zonasi.
"Tidak harus sesuai domisili. Ini tergantung kebutuhan sekolah. Namanya juga PNS kan harus siap ditempatkan dimana saja, bisa ditempatkan ke wilayah lain, diluar domisili. Tergantung kebutuhan dan persyaratan. Yang pastinya petunjuk Pak Bupati usai tahun anggaran," tandasnya. (baim)