Notification

×

Iklan

KODIM 1310/Bitung Gelar Program Penyuluhan P4GN Dan Tes Urine Prajurit-PNS

Tuesday, November 12, 2019 | 14:33 WIB Last Updated 2019-11-12T06:38:27Z
Bitung,- Komando Distrik Militer (Kodim) 1310/Bitung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menggelar kegiatan penyuluhan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta kegiatan Tes Urine bagi Prajurit dan PNS Kodim 1310/Bitung TW. IV TA. 2019, Selasa (11/11/2019) di Aula Makodim 1310/Bitung.

Dandim 1310/Bitung  Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S Sos dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasdim 1310/Bitung, Mayor Inf Vino Onibala, SPt, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah agar anggota dan keluarga terhindar dari penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat terlarang).

Menurutnya, sebagai prajurit harus menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat.

"Diharapkan pada seluruh anggota untuk pahami dan bertanya jika tidak mengerti serta menyampaikan kepada keluarga terutama istri dan anak serta lingkungan tempat tinggal kita," ujar Kasdim Onibala.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Bitung, Jean R Rondonuwu, SSi yang juga selaku pemateri penyuluhan menjelaskan, istilah narkoba umumnya digunakan oleh para penegak hukum seperti BNN dan Polisi. 

Sedangkan istilah Napza lanjut dia, umumnya digunakan oleh para praktisi kesehatan.

"Narkoba mengacu pada senyawa-senyawa yang pada umumnya mempunyai resiko candu bagi penggunanya. Narkoba sendiri sebetulnya adalah kelompok senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk keperluan medis, seperti pembiusan atau obat-obatan khusus untuk penyakit tertentu," jelasnya.

Rondonuwu menambahkan, jenis ini masuk kedalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). 

"Contoh jenis-jenis tersebut diantaranya, tanaman ganja, opium, kokain, morfin, ekgonina dll, tersmasuk turunan-turunannya, ekstasi, shabu dll. Contoh psikotropika adalah valium, amfetamine, magadon, sedatin, Rohypnol dll," bebernya.

Sementara, untuk bahan adiktik menurutnya, adalah bahan alamiah, baik itu sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menggangu sistem saraf pusat. 

"Contoh zat adiktif  alkohol yang mengandung ethanom, karbon, zat pelarut, lem/perekat, ether dll," ungkapnya.

Lebih jauh, Rondonuwu menjelaskan Undang-Undang atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman. baik sintetis maupun non sintetis yang dapat mengakibatkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan juga dapat menimbulkan ketergantungan.

Rehabilitasi Narkoba adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. 

"Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika," pungkasnya sembari menambahkan dalam ketentuan Umum Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, rehabilitasi dibedakan dua macam, yaitu meliputi, pertama, Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Kedua, Rehabitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 

Turut hadir pada Penyuluhan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Danramil 1310-03/Likupang, Kapten Inf Sunaryo, Pasi Intel Dim 1310/Bitung, Lettu Czi Sardi O Mamonto, SH, Pasi Pers Dim 1310/Bitung, Lettu Inf Fredrik Liwutang, Pasi Ter Dim 1310/Bitung, Letda Kav. A Gansa, Danunit Intel Dim 1310/Bitung, Letda Inf Adri Malinti, Plh. Danramil 1310-04/Dimembe, Pelda Alexander Budiman, Konselor BNN Kota Bitung, Jouryni Umboh, SKep, Penyuluh Non PNS BNN Kota Bitung, Olivia Lorangasal, SE serta Personel Militer dan PNS Kodim 1310/Bitung. (*/js)


×
Berita Terbaru Update