Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa menyerahkan piagam penghargaan kepada dua kecamatan diminahasa yang telah berhasil meraih kecamatan sebagai wilayah pemicu kabupaten sehat yaitu Tompaso dan Tompaso Barat, Kamis (19/12/2019).
Pemicu dalam maksud tersebut merupakan wilayah yang telah berhasil menerapkan 1 dari 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat lewat peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 tahun 2014.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Rambitan, MKes kepada media ini mengatakan ada 5 pilar sanitasi yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum-Makanan Rumah Tangga (PAMM RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS RT), dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC RT).
"Dua kecamatan ini berdasarkan hasil penerapan pilar pertama yaitu sanitasi stop buang air besar sembarangan (SBABS), kecamatan ini dideklarasikan sebagai kecamatan sehat dengan pilar kesatu,"ujar Rambitan.
Lanjut dia, deklarasi kecamatan sehat sebelumnya sudah dilakukan di desa-desa yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Rambitan berharap prestasi ini dapat memotivasi kecamatan lainnya dalam mewujudkan 5 pilar sanitasi berbasis masyarakat.
"Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya untuk juga boleh mendeklarasikan 5 pilar tersebut agar kedepan minahasa bisa kembali meraih kabupaten sehat pada 2021 mendatang," harapnya.
Diketahui, sebelumnya juga kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara telah menerapkan serta mendeklarasikan (SBABS). Dengan penerapan ini memicu Kabupaten Minahasa meraih Kabupaten Sehat 2019 dengan predikat Swasti Saba Wiwerda. (baim)
Pemicu dalam maksud tersebut merupakan wilayah yang telah berhasil menerapkan 1 dari 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat lewat peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 tahun 2014.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Rambitan, MKes kepada media ini mengatakan ada 5 pilar sanitasi yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum-Makanan Rumah Tangga (PAMM RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS RT), dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC RT).
"Dua kecamatan ini berdasarkan hasil penerapan pilar pertama yaitu sanitasi stop buang air besar sembarangan (SBABS), kecamatan ini dideklarasikan sebagai kecamatan sehat dengan pilar kesatu,"ujar Rambitan.
Lanjut dia, deklarasi kecamatan sehat sebelumnya sudah dilakukan di desa-desa yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Rambitan berharap prestasi ini dapat memotivasi kecamatan lainnya dalam mewujudkan 5 pilar sanitasi berbasis masyarakat.
"Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya untuk juga boleh mendeklarasikan 5 pilar tersebut agar kedepan minahasa bisa kembali meraih kabupaten sehat pada 2021 mendatang," harapnya.
Diketahui, sebelumnya juga kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara telah menerapkan serta mendeklarasikan (SBABS). Dengan penerapan ini memicu Kabupaten Minahasa meraih Kabupaten Sehat 2019 dengan predikat Swasti Saba Wiwerda. (baim)