Notification

×

Iklan

Diduga Inprosedural, LSM GMBI Kawal Penolakan Pemekaran Desa Molobog Timur

Thursday, January 9, 2020 | 23:04 WIB Last Updated 2020-01-09T15:04:50Z
Boltim,- Kebijakkan pemerintah dalam memekaran Desa Molobog Timur, Kecamatan Motongkad Kabuapten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkesan di paksakan karena tidak melibatkan pihak terkait serta prosedur yang ada sehingga tampaknya takkan berjalan mulus. 

Pasalnya, mengacu dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 8 b Nomor 2 untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, jumlah penduduk satu Desa yang akan dimekarkan paling sedikit harus 3000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga (KK).

Sedangkan dari informasi masyarakat, jumlah penduduk yang ada, masih kurang lebih 300 jiwa atau hanya 70 KK saja. 

Menariknya, terinformasi dalam waktu dekat ini Surat Keputusan (SK) untuk Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi (Kepala Desa) sudah akan terbit.

Hal ini tentu saja mendapat penolakan dari masyarakat Desa Molobog Induk, berupa somasi tertulis sebagai pernyataan menolak keras terjadinya pemekaran Desa Molobog Timur.

"Tentu kami menolak pemekaran ini karena tak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujar salah satu warga Molobog Induk yang minta namanya di samarkan.

Selain melakukan somasi, lanjut dia, masyarakat akan menggelar unjuk rasa jika pemekaran itu tetap dilaksanakan, sebab penolakan ini telah 4 kali dilakukan.

Warga beralasan, DPRD saja tidak dilibatkan Pemerintah Kabupaten dan terus memaksakan pemekaran Desa Molobog Timur.

"Sekali lagi kami warga Molobog Induk menegaskan menolak pemekaran ini. Kami telah menyurat ke LSM GMBI untuk ditindak lanjuti," tegasnya yang ikut diaminkan warga lainnya.

Menykapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Sulut, Howard Hendrik Marius mengecam tindakan yang terkesan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten.

"Kami selaku Lembaga yang bergerak dalam kepedulian terhadap masyarakat. Pemekaran Desa Molombog Timur masih terlalu prematur untuk di mekarkan," kata Marius, Rabu (08/07/2020).

Pihaknya juga menghimbau, sebaiknya antara eksekutif (Pemkab Boltim) dan legislatif (DPRD) duduk bersama serta melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat desa terkait untuk membahas dan mencari kesepakatan agar fungsi dari wakil rakyat tidak jalan dan tidak ada yang merasa dirugikan.

"Bertindak saja sesuai aturan dan substansi yang diatur dalam Undang-undang Desa, agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan atau di kecewakan. Apalagi kita semua tahu bahwa tidak lama lagi Boltim akan menghadapi pesta demokrasi," sentil Mauris.

Dirinya mengingatkan dengan pemekaran justeru merugikan Pemilukada, dari ancaman golput.

"Yang saya takutkan hal ini justru membuka peluang untuk masyarakat Molombog Golput karena ragu dengan tupoksi eksekutif dan legikatif," tukas Marius.

Disinggung soal tindak lanjut LSM GMBI menyikapi hal ini, dirinya menegaskan akan segera meyurat ke Pemerintah Boltim dan berharap disikapi serius. 

"Jika tidak diseriusi, kami akan naik ke Pemerintah Provinsi bahkan sampai ke Kemendagri, untuk membatalkan pemekaran yang tidak prosedural. Bersama rakyat pasti kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka apalagi hal tersebut tak sesuai dengan UU yang berlaku. Salam Jabat Erat GMBI," pungkasnya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update