![]() |
| Foto: Istimewa |
JAKARTA, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) berkomitmen menuntaskan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa milik PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara berimbang.
Penyelesaian konflik lahan ini dipastikan akan mengutamakan aspek kemanusiaan warga lokal tanpa mengabaikan roda perekonomian daerah.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
"Sebagai Gubernur, saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa," ujar Yulius dalam pemaparannya di hadapan para senator.
Kasus ini mencuat menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua PT Ratatotok pada tahun 2027 mendatang. Perusahaan tersebut mengelola dua area HGU dengan total luas sekitar 1.100 hektare, terbagi atas lahan 200 hektare dan 900 hektare, yang telah beroperasi sejak tahun 1977.
Top eksekutif Sulut ini menjelaskan, dinamika di lapangan mulai terjadi ketika muncul masa kekosongan operasional selama proses pengurusan perpanjangan izin. Momentum tersebut kemudian dimanfaatkan oleh warga setempat untuk menggarap area perkebunan.
"Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan," tutur Yulius menambahkan.
Dalam menyikapi masalah ini, Pemprov Sulut membagi fokus penyelesaian ke dalam dua domain strategis, yaitu; Sektor Sosial dan Kemanusiaan, dimana Lahan tersebut berpotensi diselaraskan dengan program pembangunan perumahan rakyat era Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data pemprov, saat ini ada sekitar 385 ribu kepala keluarga (15,48 persen) di Sulut yang belum memiliki kediaman pribadi.
Selanjutnya, Perekonomian Regional, dimana Perkebunan kelapa merupakan pilar vital bagi Bumi Nyiur Melambai. Gabungan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan saat ini mendominasi pertumbuhan ekonomi daerah hingga 12,6 persen. Bahkan, nilai ekspor komoditas kopra Sulut pada tahun 2025 tercatat menembus angka Rp19,1 triliun.
Gubernur Yulius menegaskan dirinya menghindari pengambilan keputusan sepihak yang dapat merugikan iklim investasi maupun kesejahteraan warga. Oleh sebab itu, Pemprov Sulut meminta Tim BAP DPD RI ikut merumuskan rekomendasi dan solusi hukum yang tepat sebelum masa HGU resmi habis pada 2027.
Melalui mediasi di tingkat parlemen ini, pemda menargetkan lahirnya keputusan yang adil (win-win solution). Skenario terbaik yang dikejar adalah pemenuhan hak ruang hidup bagi masyarakat, jaminan kepastian hukum bagi investor, serta terjaganya stabilitas pertumbuhan ekonomi makro di Sulawesi Utara. (*/ven)
