Sangihe,- Sebanyak 32 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diambil sumpah/janji dan dilantik Rabu (08/01/2020) di pendopo rumah jabatan bupati, Sangihe.
Bupati Jabes Ezar Gaghana, SE memimpin langusung pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat admistrator serta pejabat pengawas dilingkup Pemkab Sangihe untuk menempati jabatan masing-masing, sesuai disposisi dalam aturan.
Pergantian jabatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini ditindaklanjuti Bupati Jabes E Gaghana dan Wakil Bupati Helmud Hontong (Gahagho) oleh adanya penyesuain terhadap peraturan perundang-udangan yaitu pembentukan satu perangkat daerah, pengalihan penggabungan bidang serta perubahan nomenklatur yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sangihe Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Jabes dalam sambutan menyampaikan ucapan syukur karena selama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Helmud Hontong semua ASN mendukung dan bekerja maksimal.
"Mari kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Sang Pencipta, sebagai pemberi kehidupan karena berkat dan tuntunannya kita dapat bersama ditahun yang baru ini, 2020. Semua ini tak lepas dari perkenaan Dia hingga kita boleh mencapai agenda terpenting yaitu acara peresmian/pelantikan dan rolling atas 32 perangkat daerah dan pengambilan sumpah dan janji dan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe," ucap Jabes.
Lanjut Bupati, peresmian/rolling atau pergantian 32 perangkat daerah ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Kabupaten Sangihe.
Terpantau, saat pelantikan 32 pejabatan Kabupaten Sangihe itu tidak dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. (Yan Salasa)
Bupati Jabes Ezar Gaghana, SE memimpin langusung pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat admistrator serta pejabat pengawas dilingkup Pemkab Sangihe untuk menempati jabatan masing-masing, sesuai disposisi dalam aturan.
Pergantian jabatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini ditindaklanjuti Bupati Jabes E Gaghana dan Wakil Bupati Helmud Hontong (Gahagho) oleh adanya penyesuain terhadap peraturan perundang-udangan yaitu pembentukan satu perangkat daerah, pengalihan penggabungan bidang serta perubahan nomenklatur yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sangihe Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Jabes dalam sambutan menyampaikan ucapan syukur karena selama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Helmud Hontong semua ASN mendukung dan bekerja maksimal.
"Mari kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Sang Pencipta, sebagai pemberi kehidupan karena berkat dan tuntunannya kita dapat bersama ditahun yang baru ini, 2020. Semua ini tak lepas dari perkenaan Dia hingga kita boleh mencapai agenda terpenting yaitu acara peresmian/pelantikan dan rolling atas 32 perangkat daerah dan pengambilan sumpah dan janji dan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe," ucap Jabes.
Lanjut Bupati, peresmian/rolling atau pergantian 32 perangkat daerah ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Kabupaten Sangihe.
Terpantau, saat pelantikan 32 pejabatan Kabupaten Sangihe itu tidak dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. (Yan Salasa)
