Notification

×

Iklan

Koloay Sebut Jaminan Kesehatan Gratis Warga Minsel Harus tetap Diutamakan

Wednesday, January 8, 2020 | 17:08 WIB Last Updated 2020-01-14T21:38:05Z
Minsel,- Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Jaclyn Koloay, SH menegaskan,Warga Kabupaten Minahasa Selatan berhak mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah dan harus diperjuangkan. 

Pasalnya, kabar tidak dilanjutkannya lagi program Universal Health Coverage (UHC) yang memberi penanggunan biaya iuran kesehatan BPJS oleh Pemkab Minsel, berarti terjadi penyangkalan peran pemerintah atas kewajiban tersebut.

"Sangat disayangkan apabila memang benar UHC tidak lagi dilanjutkan. Padahal program ini wajib dilaksanakan sesuai dengan perintah UU, Perpres dan Permendagri," sembur Jaclyn.

Lanjutnya, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. 

"Seperti kita juga ketahui bersama iuran BPJS sudah naik dan pasti akan sangat membebani masyarakat Minsel apabila dipaksa menanggung sendiri," sesal Koloay saat menyambangi kantor BPJS Amurang, Rabu (08/01/2020) untuk mempertanyakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditanggung pemerintah daerah.

Dikatakan Alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini, adanya alasan tidak memasukkan program UHC pada APBD karena tidak ada pembahasan di DPRD sangat tidak tepat. 

Alasan Koloay, kalaupun APBD ditetapkan lewan Perbup, UHC tetap bisa dilaksanakan. 

"Ini bila merujuk pada PP no 12 tahun 2019 pasal 107 ayat 2. Sehingga apa yang disampaikan oleh Bupati Minsel sangat mengada-ada dan melemparkan tanggungjawabnya pada pihak lain. Maka patut dipertanyakan keberpihakannya pada masyarakat yang telan dijanjikan, apabila untuk kebutuhan dasar saja diabaikan," timpal Politisi Partai Perindo Dapil 5 Kecamatan Tenga-Sinonsayang itu.

Lebih seru lagi, saat berkunjung di kantor BPJS, Koloay berpapasan dengan warga tidak mampu dan berstatus Lansia tidak pernah merasakan program UHC, sehingga ia menduga, ada kemungkinan program yang dianggarkan Rp 18 miliar tahun lalu, tidak menjangkau semua warga yang berhak.

"Jadi perlu juga diperiksa menyangkut pelaksanaan UHC tahun lalu. Apakah telah tepat sasaran atau tidak. Setelahnya menyangkut penggunaan anggarannya. Evaluasi dibutuhkan agar kedepannya akan lebih efektif lagi dalam penggunaan anggaran," pungkas Jaclyn Koloay.

Diketahui, saat ini KIS yang masih mendapat pelayanan oleh BPJS hanya dari pemerintah pusat, sedangkan yang dibiayai oleh Pemkab Minsel sudah dibekukan alias tidak lagi dapat digunakan. 

"Ini tidak boleh dianggap sepele. Bila ingin tetap mendapat pelayanan, maka pemegang KIS Pemkab Minsel harus beralih ke peserta mandiri atau bayar sendiri," tandas Koloay. (Meyvo)




×
Berita Terbaru Update