Notification

×

Iklan

Korban DS Warga Melonguane Tumbang Diujung Parang Residivis Kambuhan

Monday, January 27, 2020 | 20:17 WIB Last Updated 2020-01-28T00:44:05Z
Talaud,- Masyarakat Melonguane digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sadis di pertokoan kota, Kabupaten Kepulauan Talaud.  Kejadian tragis di Bumi Porodisa tersebut menewaskan DS alias Darma Saweduling (53), warga Melonguane, setelah ditikam dan dibacok tersangka KP alias Korinus (42) dengan menggunakan sebilah parang.

Informasi diperoleh menyebutkan, pagi itu, Senin (27/01/2020) sekira pukul 07.30 WITA korban bersama istri dan kedua anaknya sedang duduk di depan warung milik mereka, yang berada di sekitar kompleks pertokoan Kelurahan Melonguane Timur.

Tak lama kemudian tersangka lewat menggunakan bentor (becak bermotor). Entah sebab apa, korban mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke arah tersangka, dan kena di pelipis kanan.

Tak pelak tersangka pulang ke kost untuk mengambil sebilah parang lalu menaruhnya di atas tempat duduk bentor. Setelah itu tersangka menuju Pasar Lama Melonguane dan berhenti di depan sebuah toko.

Korban lalu menghampiri tersangka sambil membawa batu, dan lagi-lagi melempar tersangka. Tersangka mengambil batu tersebut dan dilempar balik ke korban, kena di dadanya hingga terjatuh.

Saat itu juga tersangka mengambil parang lalu menikam dada kiri korban. Korban pun kembali terjatuh. Tersangka kemudian menusuk bagian dada arah tenggorokan dan membacok tangan kiri, lengan kanan dan kepala bagian belakang korban hingga tewas.

Terinformasi juga, sebelumnya Dua Hari lalu (Sabtu, red-) antara tersangka dan korban, keduanya sempat terlibat adu mulut. Diduga dengan motif pertengkaran ini yang belum diketahui pasti,  sehingga membuat sang Pelaku menghabisi nyawa korban.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma Sari Irawan melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Maulana Miraj membenarkan adanya kejadian sadis tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sebilah parang berhasil kami amankan beberapa saat usai kejadian, lalu kami bawa ke Mapolres,” ujar Kasatreskrim. Sedangkan korban, lanjutnya, dievakuasi ke RSUD Mala.

Lanjut Maulana, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2007 silam, yang sempat mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya tim Polres Kepulauan Talaud pada,  Senin (27/01/2020) pukul 16:40 Wita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan, KP (42), oknum warga Bowombaru Utara, Melonguane Timur, Talaud, sesaat usai kejadian pagi tadi. (Man)



×
Berita Terbaru Update