Kapolsek Airmadidi AKP Stanley R Rambing, SE melalui Brigadir Robby menyampaikan, undangan itu bertujuan untuk mengklarifikasi kepada Melky dan Nanon supaya hadir pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020.
"Undangan itu untuk dua orang, dan masing-masing jam 9 dan jam 10 pagi," jelas Brigadir Robby, Selasa (25/02/2020).
Untuk kedua (2) pria yang diduga adalah warga Desa Kaima kami layangkan lewat pemberitaan di Media karena sulit untuk dihubungi.
"Informasi terakhir, keduanya adalah warga Desa Kaima Kecamatan Kauditan. Kami berharap keduanya hadir, agar proses klarifikasi bisa berjalan dengan lancar," imbau Robby.
Perlu diketahui, sebelum Undangan ini dilayangkan, dua hari sebelumnya lewat media online Komentar.co pihak yang sama sudah memberitakan undangan serupa.
"Undangan itu berdasarkan Nomor B/13/II/2020/Sek-Airm, dalam konteks Undangan Permintaan Keterangan, tertanggal Minggu 22 Februari 2020. Undangan itu untuk dua orang, namun dalam kasus serta TKP yang sama, terima kasih," tandasnya. (Baker)

