Notification

×

Iklan

Siaga Darurat, Libur Siswa di Minahasa Diperpanjang-ASN Kerja dari Rumah

Thursday, March 19, 2020 | 11:50 WIB Last Updated 2020-03-19T03:50:34Z
Minahasa,- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 235 Tahun 2020, Minahasa dalam status siaga darurat Penangan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama satu bulan hingga 17 April 2020.

Namun demikian menurut Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi batas waktu status siaga darurat tersebut nantinya dapat berubah sesuai perkembangan penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Roring juga telah mengeluarkan dua instruksi lanjutan, masing-masing Instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Cobid-19 dan Instruksi Nomor 3 Tahun 2020 menyangkut Revisi Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa.
Selanjutnya juga diterbitkan Surat Edaran Nomor 236/BM-III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Minahasa.

Dalam Instruksi Nomor 3 dinyatakan libur bagi siswa yang awalnya hanya sampai 27 Maret 2020 diperpanjang hingga 31 Maret 2020 sehingga siswa kembali baru masuk sekolah pada 1 April 2020.

Sementara itu surat edaran bupati menyatakan pejabat penanggung jawab dibantu minimal dua pejabat pada dua tingkatan dibawahnya tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai jam kerja dan pegawai dapat bekerja dari rumah sampai 31 Maret 2020 dan efektif masuk kerja pada 1 April.
Namun demikian bupati meminta penyesuaian sistem kerja tersebut dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang bekerja dari rumah melaksanakan pekerjaan melalui sistem komunikasi online dan alat komunikasi tetap diaktifkan, untuk keperluan mendesak dapat dipanggil melaksanakan tugas di kantor.

Selain itu, bupati juga menginstruksikan sistem absensi yang selama ini mengggunakan fingerprint dialihkan ke manual serta menunda kegiatan rapat yang menghadirkan banyak orang kecuali untuk hal bersifat prioritas.

"Apalagi untuk perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri yang tidak begitu penting dan mendesak harus ditunda serta ingat selama bekerja di rumah pegawai dilarang bepergian ke tempat umum kecuali untuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pangan, itu pun harus sepengetahuan kepala perangkat daerah," tegas Bupati Roring yang didampingi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, masing-masing Asisten I, Dr Denny Mangala, Kepala BPBD, Nofry Lontaan, ST dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Maya Rambitan. (Roni)



×
Berita Terbaru Update