Notification

×

Iklan

DPRD Sulut Matangkan Ranperda CSR, Lindungi Usaha Mikro

Wednesday, September 9, 2026 | 22:49 WIB Last Updated 2026-09-09T14:49:51Z
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau CSR. Foto: Istimewa
 

SULUT, Komentar.co -
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah ini diambil guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan tidak menjadi beban baru yang mencekik pelaku usaha mikro di daerah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus Ranperda TJSLBU DPRD Sulut, Cindy Wurangian, di sela-sela rapat pembahasan lanjutan yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, awal pekan ini.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan agar payung hukum yang sedang digodok tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.

"Jangan sampai Perda ini menjadi senjata pembunuh masyarakat kita sendiri. Karena itu, sasarannya harus dipertajam hanya kepada badan usaha yang memang secara hukum wajib melaksanakan TJSLBU," ujar Cindy.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah memperkuat dan mempertajam kewajiban bagi perusahaan-perusahaan besar yang secara undang-undang di atasnya memang diwajibkan menyalurkan CSR. Regulasi ini sama sekali tidak menyasar usaha perorangan atau skala kecil seperti warung, katering rumahan, maupun toko kelontong.

Saat ini, Pansus masih menggodok formula dan daftar badan usaha yang masuk dalam kategori wajib berkontribusi. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, regulasi ini kemungkinan besar akan menggunakan sistem Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperbarui setiap tahun.

Mengingat teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan, Cindy mendesak agar sosialisasi masif segera dilakukan setelah aturan ini ditetapkan kelak. Batasan mengenai apa yang menjadi kewajiban mutlak perusahaan dan apa yang bersifat sukarela (voluntary) harus dijabarkan secara transparan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh implementasi program TJSLBU di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan ekonomi. (*/ven)


Post Views: 2118

Iklan

×
Berita Terbaru Update