Salah satu proyek yang menjadi sorotan dan tidak juga disentuh seperti pembangunan destilasi atau penyulingan air laut. Proyek yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 15 miliar hingga kini tidak difungsikan. Tidak berfungsinya alat destilasi tersebut dapat dikatakan menyebabkan kerugian negara lantaran mubazir.
Selain mubazir lantaran tidak kunjung digunakanan, disinyalir proyek tersebut juga tidak dikerjakan sesuai bestek. Anggarannya juga berpeluang telah terjadi mark up. Karenanya sangat mengherankan bila Kejaksaan tidak mengincar proyek 'gendut'dan mubazir tersebut.
"Sudah berulangkali kami pertanyakan kerja dari penegak hukum. Masakkan ada kasus yang sudah di depan mata tapi tidak diusut? Kan sudah jelas proyek destilasi air laut tidak berfungsi. Dari situ saja sudah ada unsur dugaan korupsi, bila diambil dari sektor perencanaan. Itu baru dari fungsi, bagaimana dengan isinya? Apakah tidak ada kemungkinan juga telah dikorupsi, tandanya sudah jelas yakni tidak berfungsi," papar Ketua GMPK Minsel Jhon Senduk.
Lanjut dikatakannya meski saat ini sedang terjasi wabah Covid-19, bukan berarti penanganan kasus korupsi harus dihentikan. Belum lagi kasus-kasus yang sudah masuk dan diperiksa. Sebut saja tanggul penahan pantai di Desa Ongkaw yang hingga kini seperti dipetieskan. Menurutnya hal ini menjadi signal, di Minsel kasus korupsi akan aman.
"Bayangkan yang sudah didepan mata tidak dihiraukan. Kasus yang telah ditanganipun didiamkan, lalu bagaimana fungsi Kejaksaan pada pemberantasan korupsi? Jangan sampai timbul stigam di Minsel daerah aman bagi koruptor. Bila ini memang benar terjadi, kami menjadi pesimis penggunaan anggaran bagi penanggulangan wabah dapat terkawal dengan baik. Bukan tidak mungkin kasus korupsi dana bencana kembali terjadi dan pelakunya dapat melenggang tanpa tersentuh hukum," pungkasnya. (Meyvo)
