Minahasa Utara,- Pandemi Covid-19 atau Virus Corona (C19) di belahan bumi Asia Tenggara, memasuki masa-masa kritis. Tak ketinggalan Provinsi Sulawesi Utara, dengan 15 kabupaten/kotanya yang hampir setiap hari mencatat jumlah korban positif terpapar C19.
Sebagai jantung Privinsi Sulut, mau tidak mau Pemerintah Kota Manado yang di incar pandemi virus corona, segera melakukan penjagaan ketat diberbagai akses (pintu masuk).
Selasa 26 Mei 2020 (hari ini), 25 Kasus Positif Virus Corona Baru di Sulut, tercatat 17 di Antaranya terjadi di Kota Manado. Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel dalam vidcon-nya menyebut, sudah mencapai 264 orang, 29 diantaranya telah dinyatakam meninggal dan 36 pasien dinyatakan sembuh serta 199 sedang menjalani perawatan.
WACANA RAPID TEST AKAN DIBERLAKUKAN PEMKOT MANADO?
"Kalau sampai Rapid Test (RT) harus menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan masuk Kota Manado, maka kata Gotong Royong dan Sila ke-2 dari Pancasila, saya sebut sudah tidak ada," tutur Akif Rondonuwu Aktivis Solidaritas Nelayan Minahasa Utara.
Lanjut Akif, jika Rapid Test harus diberlakukan bagi pengunjung Kota Manado, masyarakat Nelayan Likupang-Wori merupakan pihak paling dirugikan.
"Yang paling menderita so torang rakyat Pesisir Minahasa Utara lebih khusus Masyarakat Nelayan Likupang Raya, karena semua aktifitas bisnis mulai dari kebutuhan warung bahan makanan, nelayan dan petani menjual hasil panennya, (termasuk tibo-tibo ikang), pedagang sayur2, sampai sopir angkutan msyarakat, sangat terpusat di Kawasan pertokoan Calaca dan daerah sekitar d wilayah Kota Manado," jelas aktivis asal Desa Munte Kecamatan Likupang Barat itu.
Diketahui bersama, program Rapid Test (alat/proses penganalisa/pendeteksi panas pada manusia), menelan biaya tidak sedikit.
"Sekali di Rapid-Test, seseorang harus merogoh uang saku sebesar ratusan ribu Rupiah, maka kami atas nama masyarakat Likupang Barat mo minta tolong dan bermohon kepada Walikota Manado Pak Vecky Lumentut untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan syarat wajib masuk kota Manado, karena untuk urus mo bayar Rapid Test, iko abis itu hasil atau keuntungan bisnis yang kami jalankan secara turun-temurun," pintanya.
Lebih jauh Rondonuwu berharap, ada kebijakan lain yang nanti dilakukan PemkotManado terkait pembatasan C19 itu.
"Kami yakin Pemerintah Kota Manado, masih bijaksana menentukan sikap terhadap rakyat walau rakyat daei luar Kota Manado. Sebab bila dipaksqkan juga, maka lengkaplah penderitaan kami masyarakat pesisir Minahasa Utara khususnya Likupang Barat. Ibgat, ini realitas bukan mengarang silahkan disurvey," tandas Akif.
Apa yang diharapkan masyarakat nelayan Likupang, ternyata terkabul. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membatalkan rapid test sebagai salah satu persyaratan pembatasan keluar masuk wilayah Kota Manado.
Hal itu dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado Sanil Marentek, Selasa (26/05/2020).
Menurut Marentek, persyaratan tersebut untuk saat ini belum dipakai.
“Warga yang masuk-keluar wilayah Manado wajib mengikuti protap. Yaitu menggunakan masker, pengecekan suhu badan, serta seat kendaraan 50 persen dari jumlah tempat duduk,” ujarnya seraya menambahkan, semua yang masuk akan diperiksa. Untuk sementara, itu saja dulu," katanya. (Baker)
