Panambunan Ambil Sikap Naik Banding
Minahasa Utara, - Perkara gugatan Keluarga Panambuman akibat sengketa tanah di perbukitan 'Toka Lelotaan' terhadap Joune Ganda di pengadilan negeri Airmadidi memanas.
Diketahui sebelumnya Joune Ganda digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa tanah perkebunan yang bernama Toka Lelotaan milik ahli waris Alm. Manuel Panambunan dengan membeli secara sepihak melalui Ronald Tileng kepada salah satu cucu ahli waris bernama Decky Panambunan.
Padahal, dari keterangan, Manuel Panambunan 2 kali menikah. Pertama dengan Carolin Kawene Kaseger mendapatkan 4 orang anak dan pernikahan kedua dengan Bertje Norot Ticoalu mendapatkan 4 orang anak.
Perkara itu tertuang dalam surat gugatan pengadilan nomor. 1/Pdt.G/2020/PN. Arm dengan Hakim Ketua Mohamad Soleh, SH. MH, Hakim Anggota Steven C Walukow SH dan Yosefina N Sinanu SH, Chatrien Baginda SH. MH sebagai Panitera Pengganti.
Objek tanah yang berperkara itu terletak digaris kepolisian kelurahan Airmadidi atas dengan nama “Lelotaan” luas -+ 28 tek-tek kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa utara tertanggal 8 November 2006 dengan nomor register 6020 folio 878.
Alasan naik banding menurut Welly Sompie SH.MH kuasa hukum Jhony Panambunan menyampaikan, kami persoalkan petimbangan hakim soal penggugat Jhony Panambunan (JP) hanya disorot dari segi turunan Manuel Panambunan dengan Berce Norot Ticoalu yang dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut karena menurut mereka objek tanah yang dimaksud adalah tanah bawaan dari Carolin Kaseger. Padahal JP diberi kuasa juga untuk menggugat dari anak-anak Manuel Panambunan dengan pernikahan pertama bersama Carolina Kawene Kaseger yang memiliki hak yang sama.
Menurut Sompie, dalam naik banding ini pun akan dibahas mengenai surat kuasa Joune Ganda kepada Ronal Tileng bukan pada objek tanah yang dimaksud.
"Joune Ganda memberikan kuasa kepada objek tanah sertifikat hanya luas tidak sampai 2000 M2, sedangkan objek tanah yang dibeli seluas 98.888 M2," tandas Welly Sompie. (Baker)
Minahasa Utara, - Perkara gugatan Keluarga Panambuman akibat sengketa tanah di perbukitan 'Toka Lelotaan' terhadap Joune Ganda di pengadilan negeri Airmadidi memanas.
Diketahui sebelumnya Joune Ganda digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa tanah perkebunan yang bernama Toka Lelotaan milik ahli waris Alm. Manuel Panambunan dengan membeli secara sepihak melalui Ronald Tileng kepada salah satu cucu ahli waris bernama Decky Panambunan.
Padahal, dari keterangan, Manuel Panambunan 2 kali menikah. Pertama dengan Carolin Kawene Kaseger mendapatkan 4 orang anak dan pernikahan kedua dengan Bertje Norot Ticoalu mendapatkan 4 orang anak.
Perkara itu tertuang dalam surat gugatan pengadilan nomor. 1/Pdt.G/2020/PN. Arm dengan Hakim Ketua Mohamad Soleh, SH. MH, Hakim Anggota Steven C Walukow SH dan Yosefina N Sinanu SH, Chatrien Baginda SH. MH sebagai Panitera Pengganti.
Objek tanah yang berperkara itu terletak digaris kepolisian kelurahan Airmadidi atas dengan nama “Lelotaan” luas -+ 28 tek-tek kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa utara tertanggal 8 November 2006 dengan nomor register 6020 folio 878.
Alasan naik banding menurut Welly Sompie SH.MH kuasa hukum Jhony Panambunan menyampaikan, kami persoalkan petimbangan hakim soal penggugat Jhony Panambunan (JP) hanya disorot dari segi turunan Manuel Panambunan dengan Berce Norot Ticoalu yang dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut karena menurut mereka objek tanah yang dimaksud adalah tanah bawaan dari Carolin Kaseger. Padahal JP diberi kuasa juga untuk menggugat dari anak-anak Manuel Panambunan dengan pernikahan pertama bersama Carolina Kawene Kaseger yang memiliki hak yang sama.
Menurut Sompie, dalam naik banding ini pun akan dibahas mengenai surat kuasa Joune Ganda kepada Ronal Tileng bukan pada objek tanah yang dimaksud.
"Joune Ganda memberikan kuasa kepada objek tanah sertifikat hanya luas tidak sampai 2000 M2, sedangkan objek tanah yang dibeli seluas 98.888 M2," tandas Welly Sompie. (Baker)