Notification

×

Iklan

Kegiatan Keagamaan dirumah Ibadah diperbolehkan, Begini Syaratnya...

Wednesday, July 8, 2020 | 09:22 WIB Last Updated 2020-07-08T01:22:32Z
Bupati Royke Roring Terbitkan Surat Edaran Nomor 619/BM-VII-2020

Minahasa,- Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di Kabupaten Minahasa diberlakukan mulai Minggu kedua bulan Juli ini, namun dengan demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa Pandemi Covid-19 ini.

Hal itu dijelaskan dalam surat edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi ditujukan kepada para camat.

Dalam edaran tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara maka pelaksanaan kegiatan keagamaan itu perlu diatur sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.

Surat edaran dimaksud, mengatur kapasitas rumah ibadah yang bisa diisi hanya 40 persen, sebelum ibadah dilaksanakan harus disemprot dengan disinfektan, menyiapkan thermo scan, menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan seluruh peserta ibadah wajib menggunakan masker.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut sesuai hasil rapat FKUB disesuaikan dengan zona penyebaran Covid-19 yakni, untuk zona hijau yakni desa/kelurahan yang tidak ada terkonfimasi positif dapat melakukan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas tidak melebihi 40 persen.

Untuk zona kuning yakni desa/kelurahan yang memiliki warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ibadah di rumah ibadah hanya bisa diikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat sedangkan zona merah yakni desa/kelurahan yang memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19 kegiatan peribadahan masih dilakukan di rumah masing-masing warga.

Untuk peribadatan di rumah yang melibatkan banyak orang agar dihindari kecuali ibadah duka namun dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan, demikian halnya dengan peneguhan/akad nikah yang bisa hadir maksimal 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Dalam surat tersebut diharapkan agar para pimpinan agama mensosialisasikan kepada jemaat mengenai hal tersebut serta wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan sebelum melakukan ibadah.

Tim pemantau atau pengawas yang dibentuk desa/kelurahan dengan melibatkan pimpinan agama itu akan melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah.

Sementara mengenai zonasi penyebaran Covid-19 akan selalu dievaluasi secara intensif oleh tim pemantau, pengurus dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang diketuai bupati. (Roni)


×
Berita Terbaru Update