Notification

×

Iklan

Diskominfo Sulut Genjot Rancangan Pergub Tata Kelola Media Komunikasi Publik, Pembahasan Masuk Tahap Finalisasi

Wednesday, May 21, 2025 | 14:05 WIB Last Updated 2025-05-21T06:05:28Z
Rapat pembahasan rancangan peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik.


SULUT, Komentar.co -
Pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik dilingkungan pemerntah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) berjalan lancar.

Kepala Bidang Publikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tambajong, SH mengatakan pembahasan Pergub Tata Kelola Media Komunikasi Publik dilingkungan Pemerntah provinsi (Pemprov) masuk tahap finalisasi sebelum dibawa ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pembahasan rancangan peraturan dipimpin lansung oleh Ketua Tim Pembahas Evans Steven Liow bersama Tim Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Tim Kominfo Sulut berjalan dengan baik dan hari ini finalisasi untuk dikonsultasikan oleh Biro Hukum setda Prov Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dan selanjutnya dibawa ke Kemendagri," ujar Tambjong.

Lanjut Tambajong, Ketua Tim Pembahas yang juga selaku Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow S.Sos MM mentikberatkan payung hukum Tata Kelola Media Komunikasi Publik yang didalamnya kerjasama media diatur sesuai ketentuan sebagai mana rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media diTahun 2023 -2024.

"Dalam rangka kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pengaturan dalam penyelengaraan informasi dan komunikasi publik dan juga urusan kehumasan, pemerintah perlu meyelengarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah," jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Pembahasa Evans Steven Liow S.Sos MM menjelaskan pembahasan sejak pekan kemarin akhirnya bisa difinalisasi.

Menurutnya, dalam Pergub ini juga mengatur mulai dari perencanaan kerja sama, pengadaan, pengeloaan komunikasi publik, bentuk media, penyelengaraan desiminasi (penyebarluasan informasi) pesan media dan evaluasi penyenggaraan media komunikasi publik.

"Sehingga dari hasil monitoring dapat menggambarkan efektifitas pesan melalui media," kata Liow.

Lanjut Evans Steven Liow, Pergub ini juga mengatur strategi komunikasi termasuk acuan dalam agenda prioritas kumunikasi pimpinan daerah.

"Juga secara mingguan dalam laporan strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur selaku pimpinan daerah yang selanjutnya strategi komunikasi pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi, perumusan komunikasi dan perumusan rekomendasi kebijakan prioritas, termasuk mengantisipasi kritik terkait implementasi kebijakan didaerah," tutup Kadis Liow. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update