MINAHASA, Komentar.co - Bupati Royke Octavian Roring menegaskan Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa haruslah menjadi contoh sebagai wajib pajak yang baik.
Hal itu disampaikan Bupati Roring saat dirinya bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik atau e-filing, Senin (08/02/2021), bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.
“Dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, kita bertujuan dalam rangka mendukung pembangunan di Republik ini lewat pelaporan pajak. Kita harus menjadi panutan,” kata Bupati Roring.
Ia memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bitung melalui kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2020 Pemkab Minahasa.
“Kita berterima kasih kepada KPP Pratama Bitung yang sudah bersedia mengunjungi kita Pemkab Minahasa untuk pelaporan pajak ini. Saya mohon, meski kita sibuk dengan pekerjaan kita yang lain, tapi menyangkut pelaporan pajak ini jangan diabaikan,” imbau ROR.
Menurutnya laporan SPT Tahunan Orang Pribadi harus betul-betul sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, pelaporan ini harus sejalan. Sekali lagi, pelaporan harus sejalan, jangan sampai ada yang di LHKPN dan dilaporkan tidak sesuai. Marilah kita menunjukkan bahwa kita adalah panutan. Nanti Ada penandatangan rekonsiliasi, jangan sampai ada yang abai atau bendahara SKPD tidak menyetor pajak, jangan sampai ada yang lolos tidak membayar pajak,” tandasnya.
Sementara, Kepala KPP Pratama Bitung, Yul Heriawan mengapresiasi Pemkab Minahasa dan seluruh jajaran dibawah pimpinan Bupati Royke Roring dan Wabup Robby Dondokambey yang boleh menyambut baik kegiatan ini.
Lanjut Heriwan, sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015, ASN wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap seluruh ASN untuk penyampaian SPT tahunan ini nantinya melalui bimtek, kami juga akan bimtek atau lakukan pembekalan kepada seluruh bendahara SKPD, bagaimana cara pelaporan sebagai fungsinya," katanya.
Menurutnya, kendati banyak keterbatasan di masa pandemi COVID-19 ini, namun Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pajak.
"Ada Peraturan Kementerian Keuangan nomor 28/PMK.03/2020. Kami sudah melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak pada semester kedua tahun 2020 bagi PNS. Harapan kami kedepan, hubungan harmonis tetap terus terjaga dengan Pemkab Minahasa, sehingga kepatuhan SPT Orang Pribadi ini tetap berjalan baik,” pungkasnya. (Roni)