SANGIHE, Komentar.co - Agenda persidangan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka NB dalam perkara pencemaran nama baik terhadap wakli bupati Sangihe yang direncanakan digelar pada Selasa 23 Februari 2021 ditunda.
"Sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh hakim dan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2021 mendatang" kata Wakil Bupati Helmud Hontong saat ditemui oleh sejumlah wartawan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sangihe, Selasa (23/02/2021).
Kasus yang mulai disidangkan sejak pertengahan Desember 2020 memang menjadi perhatian masyarakat Sangihe, karena baik korban (Wabup) maupun pelaku yang menjabat staf khusus berinisial NB, keduanya merupakan pejabat publik.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yurnardi, SH, MH menjelaskan agenda persidangan perkara dengan terdakwa NB masuk dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yunardi membernarkan penundaan persidangan. Ia menyampaikan pengajuan rencana tuntutan oleh JPU telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Aturan dan ketentuannya untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, rencana tuntutan oleh JPU diajukan ke ke Kejaksaan Tinggi. Dan sampai saat ini belum turun," katanya saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (24/02/2021).
Yunardi memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejati Sulut terkait pengajuan rencana tuntutan perkara ini yang sampai saat ini belum turun dari Kejati Sulut.
"Kita usahakan secepatnya, saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum untuk terus berkoordinasi dengan Kejati, khususnya dengan bidang Pidum Kejati Sulut," kuncinya. (*/ven)

