MINSEL, Komentar.co - Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) didampingi Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt Kadis PU Dekky Tuwo, S Sos berkunjung ke Pusat Data dan Informasi Kemendagri dalam rangka konsultasi Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Kunjungan Bupati Wongkar ini mendapat sambutan baik dari Kepala Pusat Data Dan Informasi (Kapusdatin) Asmawa Tosepu, AP, MSI yang juga pernah menjabat Kabag Organisasi Setdakab Minahasa Selatan saat kepemimpinan Bupati Drs Ramoy Markus Luntungan.
Asmawa menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistim yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan yang apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh, akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Agenda selanjutnya, Bupati Minsel FDW mengunjungi Direktorat Otonomi Daerah (Otda) yang diterima dengan baik oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah SSTP, ME.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan Kelembagaan dan Kepegawaian untuk menghindari pelanggaran/tabrak aturan sebelum mengeluarkan kebijakan.
Hal-hal yang dikonsultasikan antara lain, berkaitan dengan penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian, seperti masalah mutasi atau roling jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada dimana 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan roling atau mutasi jabatan, kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Cheka menjelaskan apabila ada usul mutasi jabatan dari kepala daerah, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.
"Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah," katanya.
Menurut Cheka, kepala daerah harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misinya Bupati.
"Namun hindari adanya pejabat yang nonjob, kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan perundang-undangan atau melanggar etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik," kuncinya. (Meyvo)