Notification

×

Iklan

Bupati/Wabup Berhak Tahu Kenapa Plt Hukumtua Batu Seolah Kebal Hukum

Thursday, March 4, 2021 | 20:15 WIB Last Updated 2021-03-07T15:22:06Z

Balihoo foto Plt Hukumtua lebih tinggi dari foto Bupati dan Wakil Bupati Minut

Camat: "Dia langsung saya panggil dengan memberikan surat pemanggilan, namun tidak dia respon"

 

Minahasa Utara, - Ferry Rottie adalah seorang ASN dari Kecamatan Likupang Selatan. Walau hanya berpangkat biasa, anehnya PNS yang satu ini cukup dikenal  sebagai salah satu ASN dari sekian Plt hukumtua yang namanya paling sering diberitakan media massa akibat ulahnya.

Namun kendati sudah beberapa kali dilapor dan berurusan dengan hukum, Ferry tetap kokoh medapatkan jabatan karena ada isu bahwa dia di back-up keluarga bupati. 

Akibatnya, walau setiap menjabat Plt hukumtua ia nyaris meninggalkan masalah, anehnya di kesempatan lain, Ferry kembali mendapat jabatan Plt, dan terus berulah.

Yang terakhir adalah kejadian di Desa Batu, dimana Ferry yang sejak awal sudah tal disukai warga namun tetap menjabat Plt, sudah memecat dan mengangkat tiga (3) perangkat desanya tanpa ada kordinasi dengan BPD.

Ketika pemerintahan Kabupaten Minut sudah berganti ke tangan Joune J e Ganda SE - Kevin William Lotulung SH, MH, disaat para ASN titipan pejabat lama sedang ketar-ketir mencari selamat, Ferry kembali buat ulah.

Ketenangan masyarakat Desa Batu yang sedang bersukacita atas kemenangan dan kepemimpinan JG-KWL, kembali terusik akibat ulah Ferry Rottie yang mengganti tiga (3) perangkat Desa Batu, yang diduga kuat tak melewati proses serta aturan yang ada. 

"Sebagai Ketua BPD, Plt Hukum Tua Desa Batu, saya anggap Ferry Rottie itu semena-mena dalam mengambil keputusan, tanpa melihat aturan yang ada," ujar Ketua BPD Desa Batu Robby Lengkong. 

Robby merasa tidak dilibatkan dalam beberapa pengambilan keputusan. Salah satunya saat mengganti tiga perangkat desa. 

"Rabu 3 Maret pukul 10:00 Wita Plt Hukum Tua Ferry Rottie melakukan pelantikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya, apalagi Camat Likupang Selatan (Liksel). Saat itu juga, saya langsung melaporkan hal itu kepada pak Camat Adrian Walansendow, bahwa ini sudah menyalahi aturan. Dan Pak Camat langsung memberikan surat panggilan kepada hukum tua, namun tak di dengar," tukas Robby. 

Ia berharap adanya tindakan nyata dari instansi terkait. Karna sebelumnya, pihaknya sudah membawa hal ini ke anggota DPRD Minut, namun hingga saat ini belum ada kepastian. 

"Kami mendesak pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini secepatnya, karna kami BPD dan masyarakat sudah resah dengan cara kepemimpinan yang terkesan arogan dan semena-mena dari Hukum Tua Ferry Rottie," pungkas Lengkong.

Ditempat terpisah, Camat Liksel Adrian Walansendow SPd membenarkan adanya pergantian perangkat desa secara diam-diam yang dilakukan oleh Plt Hukumtua. 

"Saya sudah tegur dia, tapi tidak di dengar. Saat mendengar laporan, dia langsung saya panggil dengan memberikan surat pemanggilan, namun tidak dia tidak merespon," aku Adrian.

Walansendow juga membenarkan kalau pelantikan perangkat desa Batu tidak pernah dikoordinasikan dengannya. Malahan, dia kaget ketika Ketua BPD Desa Batu melaporkan hal tersebut di Kantor Camat. 

"Seharusnya saya yang melantik bukan dia (Hukum Tua-red). Tapi dia tidak ada koordinasi sama sekali. Namun itu memang menyalahi aturan, tidak boleh dilantik," tegas Walansendow. 

Sedangkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Alfret Pusungulaa menjelaskan, dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat.

“Pemberhentianya pun tidak asal copot saja. Makanya, Hukum Tua harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur ada sanksinya. Mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen atau di copot,” tegasnya. 

Didalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30, lanjut Pusunglaa, sudah jelas diatur. 

Perlu diketahui, dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: 

a). Merugikan kepentingan umum. 

b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. 

c). Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. 

d). melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. 

e). Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. 

f). melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan. (Baker)

×
Berita Terbaru Update