Notification

×

Iklan

KemenPAN-RB Minta Pemprov Optimalkan SP4N-LAPOR Terkait Aduan Larangan Mudik 2021

Monday, May 10, 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2021-05-10T14:44:32Z


JAKARTA, Komentar.co -
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia dengan tegas meminta pemerintah daerah (Provinsi) memantau dan mengantisipasi aduan terkait larangan mudik tahun 2021 melalui SP4N-LAPOR!.

Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran nomor: 8/97/M.PP.03/2021 tertanggal 07 Mei 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar setiap lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan, antisipasi dan merespon cepat aduan baik terkait Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri Tahun 2021 maupun Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!

2. Agar Kementerian, Lemhaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan simpul/hub koordinasi pengelolaan pengaduan seperti Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi dan Ombudsman RI aktif menjalankan perannya dalam pemantauan dan antisipasi kegiatan tersebut.

3. Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti "LARANGAN MUDIK ASN" dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih.

Berikut Surat Edaran KemenPAN-RB perihal Pemantauan dan Antisipasi Aduan Terkait
Larangan Mudik Tahun 2021 melalui SP4N-LAPOR! 

(
*/ven)


×
Berita Terbaru Update