Notification

×

Iklan

Dukung UU KIP Dan Anjuran JG-KWL, Dua Lokasi Desa Kolongan Dipasangi Baliho Tansparansi Pengelolaan APBDes 2021

Wednesday, June 16, 2021 | 09:55 WIB Last Updated 2021-06-16T04:09:25Z


MINUT, Komentar.co - Amanah Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah se Nusantara untuk tidak main-main dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), langsung disikapi serus oleh Pemerinah Kabupaten Minahasa Utara.

"Melalui Bupati -Wakil Bupati Pak Joune Ganda - Pak Kevin W Lotulung (JG-KWL), amanat Presiden Jokowi langsung ditegaskan kepada kami pemerintah desa, yaitu tidak main-main dengan pertanggungjawaban DD, ADD, maupun APBDes," aku Hukumtua Desa Kolongan Yohanis J Wangania, Selasa (15/6/21).

Bersama pemerintah desa lain, Pemerintah Desa Kolongan pun memulai pemanfaatan, penyaluran dan pengawasan anggaran, contohnya pemberitaan tentang Penyaluran BLT Tahap I untuk 44 KPM yang juga tak lepas dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) .

Berikut rilis Desa Kolongan untuk program penyaluran Dana Desa dan ADD untuk periode berjalan.

Untuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

1. Sub bidang penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Rp. 1.072.427.350

2. Sub bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Rp. 64.595.000

3. Sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Rp. 82.244.950

Infografis APBDes Tahun Anggaran 2021 ini memiliki tujuan untuk Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa kepada Masyarakat Desa Kolongan.

Tentunya Penggunaan Dana Desa tahun ini akan di manfaatkan sebaik mungkin dengan melibatkan masyarakat di dalam pelaksanaannya.

"Hal ini juga guna mendukung Program Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara, sesuai amanah pemerintah pusat, dalam Transparansi Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dan lain-lain," tandas Wangania.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2021 untuk Pendapatan Desa sejumlah Rp. 1.597.748.100 yang terbagi dalam:

DD Rp. 806.350.000, ADD Rp. 420.471.300, BHPR Rp. 297.726.800 dan PAD Rp. 73.200.000 dan Pembiayaan untuk SILPA 2020 sejumlah Rp. 434.634.300

Untuk Belanja Desa berjumlah Rp. 2.033.382.400, terbagi dalam 5 Bidang yaitu :

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 1.072.427.350

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 391.430.050

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 249.610.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 160.515.000 dan

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 158.400.000

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :

1. Sub bidang Kesehatan Rp. 221.862.000

2. Sub bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Rp. 169.568.050

Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa :

1. Sub Bidang Keadaan Mendesak Rp. 158.400.000. 

(Baker)



×
Berita Terbaru Update