Notification

×

Iklan

Giat KRYD, Polsek KPS Bitung Gagalkan Pengiriman 75 Kantung Cap Tikus

Saturday, September 11, 2021 | 14:58 WIB Last Updated 2021-09-11T13:25:45Z

BITUNG, Komentar.co - Agenda dari kepolisian yang ditetapkan menjadi jadwal otoritas Polri dengan nama KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) terbukti sangat jitu.

Alhasil, KRYD Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Samudera) Bitung, membuktikan ketajamannya.

Kegiatan yang digelar mulai pukul 21.00 wita dengan kekuatan personil 3 orang yakni Bripka I Made Edy Supratta, Bripka I Nyoman Wenten, dan Brigadir Tampi, mulai lakukan patroli dengan melakukan penggeledahan badan atau tempat-tempat tertentu yang dicurigai.

Tim Polsek KPS Bitung melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Penyeberangan Ferry Bitung, Pelabuhan Rakyat (PELRA), Pelabuhan Peti Kemas, sampai ke Pelabuhan Samudera Bitung.

"Target KRYD kami ini yaitu aktivitas keluar masuk orang dan barang di pelabuhan Samudera, ASDP dan Pelra, menyeriusi peredaran Minuman Keras, budaya membawa Sajam (Premanisme), dan Pencurian," tutur Kapolsk KPS AKP Wayan Budiartha melalui Bripka I Made Edy Supratta.

Dalam pelaksanaan patroli, lanjut Bripka I Made, tidak ditemukan kejahatan atau pelanggaran, apalagi penumpang yang akan naik di KMP Dalente Woba dari dermaga ASDP Bitung ke Ternate.

Namun saat mencermati semua jenis barang angkutan, aparat menemukan 5 karton yang didalamnya berisikan Minuman Beralkohol jenis Cap Tikus.

"Cap Tikus itu dikemas dalam plastik, dengan jumlah seluruhnya sekitar 75 liter. Miras (Minuman Keras) ditemukan ditumpukan barang-barang dan sayur diatas kapal, tapi belum diketahui pemiliknya," jelas Edy Supratta seraya menambahkan, barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek KPS untuk proses lebih lanjut.

Diketahui, pelaksanaan KRYD selesai pukul 23.30 wita dengan lancar, situasi Wilayah Polsek KPS Bitung aman kondusif terkendali.

Sementara Kapolsek KPS AKP Wayan Budiartha, kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan barang angkutan di KMP Dalente Woba tersebut.

Mantan Kapolsek Ranowulu ini juga mengimbau, kepada pengguna moda transportasi laut, kalau bepergian baiknya tidak membawa barang ilegal seperti minurman beralkohol jenis Cap Tikus.

"Apalagi untuk perdagangan ilegal. Ditambah bahayanya Miras kalau dikonsumsi berlebihan atau disalahgunakan, dapat berpengaruh pada Kamtibmas seperti penganiayaan, bahkan cenderung menghilangkan nyawa seseorang, terutama kalau sudah mabuk dan bawa sajam," imbau Kapolsek.

Dengan memperketat peredaran Miras dan mempertegas kebiasaan membawa Sajam, lanjut Budhiarta, nama besar Sulaweai Utara sebagai produsen Cap Tikus, dapat dipulihkan.

"Dan juga, budaya sajam jenis Pisau Besi Putih harus diperketat dan di hilangkan, agar kita dapat meminimalisir angka kriminal dan terutama kasus pembunuhan di Bumi Sawesi Utara (Sulut) ini," pungkasnya. (Baker)








×
Berita Terbaru Update