Notification

×

Iklan

PETI Di Alason Masih Beroprasi, Diduga Back-upan Oknum Perwira Polri

Wednesday, November 10, 2021 | 02:28 WIB Last Updated 2021-11-09T20:07:37Z

MITRA, Komentar.co - Kasus lahan ex PT Borneo Jaya Emas di Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berbuntut panjang dan sarat perlawanan dari kedua belah pihak.

Dari pihak Notaris kondang Grace Sarendatu SH mengaku cukup kaget karena pihaknya malah yang dilaporkan, padahal memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa.

"Lucu, aneh dan nyaris tak habis pikir saya ini. Masak pemilik malah dilapor oleh pihak yang justeru mengantongi dokumen kepemilikan saya," ujar Serendaru sambil tertawa geli, Selasa (9/11/2021) kepada sejumlah awak media.

Menariknya lagi, lahan/objek bersengketa yang harusnya berstatus quo (pembekuan) tidak boleh ada aktivitas apapun diatasnya, ternyata kedapatan ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

"Dua hari lalu saya dapat bukti video dan foto yang mana ada aktivitas PETI disitu," tukas Grace seraya memperlihatkan video di lokasi lahan tersubut.

Sebagai orang berpengalaman dibidang hukum, kata Grace, harusnya dengan adanya persoalan hukum atas objek tanah tersebut, setahu dia status tanah segketa berubah menjadi status qou.

"Makanya tidak boleh ada aktivitas apa lagi melakukan PETI. Ini dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang sementara disengketakan," ungkap dia.

Lanjut Serendatu, apalagi aktivitas PETI diatas tanah sebelumnya pegunungan dengan luas kurang lebih 71 ribuan yang kini jadi 60 ribuan m2, dulunya dikuasai oleh pria Boy Taroreh (pada tahun 2015 dan tahun 2017) silam.

"Aktivitas penambangan kami pergoki, masih berjalan lancar, diiduga kuat di back up Robert Karepowan, seorang polisi aktif. Kami menduga dia, sebab dia yang melaporkan saya ke Mapolda Sulut," urai Grace.

Pihak Grace juga mengaku punya bukti foto Robert bertemu dengan salah satu pengusaha/investor.

"Kemudian selain dia bertemu investor, adapula pengakuan dari para pekerja di tanah saya itu bahwa mereka memang orangnya Robert," bebernya.

Lebih lanjut, Grace mengatakan, memang Robert mengaku dia pemegang kuasa untuk mengurus dan mengelolah lahan itu. Dia juga mengaku statusnya dalam maslah lahan itu bukanlah sebagai polisi.

"Oke, dia maju sebagai dirinya. Tapi aturan tentang orang asing tidak boleh memilihi harta tanah dinegara kita, sudah jelas. Dan jangan lupa, Robert itu sesuai identitas adalah perwira Polri aktif berpangkat AKBP, emang boleh polisi aktif memback-up lahan bersengketa," tanya Grace.

Secara terpisah pengacara (kuasa hukum) Grace, yakni Stevy da Costa SH mempersoalkan status Robert sebagai anggota Polri yang menerima kuasa dari warga negara asing (Terrence Kirk Filbert).

“Undang-undang kita jelas. Tugas polisi itu mengayomi dan melindungi rakyat. Kenapa malahan oknum polisi menjadi perantara dalan urusan ini. Lebih ironis lagi malah melaporkan klien kami ibu Grace Sarendatu ke Polda Sulut. Kami menganggap ini bentuk kriminalisasi rakyat,” singgung Da Costa seperti di kutip dari komentar.id.

Pihaknya juga sudah memohon perlindungan hukum ke Polda Sulut.  “Dan Paminal sudah memeriksa Robert terkait kasus ini,” umbar Da Costa. (Baker)





×
Berita Terbaru Update