Notification

×

Iklan

Dugaan Gratifikasi Kontraktor di DPRD, LSM PHRI Desak Polres dan Kejari Minut Tindak Tegas

Monday, December 6, 2021 | 22:43 WIB Last Updated 2021-12-09T00:26:20Z

MINUT, Komentar.co -
Sesuai undang - undang gratifikasi, jelas dikatakan bahwa memberi dengan maksud tertentu kepada penerima, merupakan mata rantai daripada tindak pidana korupsi (tipikor).

Hari ini Senin (6/12/2021), sekira pukul 15.00 wita, beberapa wartawan yang 'mangkal' di DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sempat dikagetkan oleh kehadiran satu unit pick-up Grand Max warna Silver penuh muatan berupa minuman jenis Coca-cola dan Fanta.

Informasi yang didapat wartawan dari asisten sopir, minuman ringan ini dipesan 'Bos B' untuk diturunkan di Kantor DPRD Minahasa Utara.

Setelah pick-up diparkir, datang lelaki (seorang kontraktor) berinisial B mengajak sopir pick-up memarkir mobil di pintu samping Kantor DPRD Minut, kemudian menurunkan ratusan lusin minuman ringan itu.

Beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) terpantau diperintah seorang ASN senior, menurunkan semua minuman ringan di pick-up itu.

Mencermati praktik seperti yang terjadi di Kantor DPRD Minut antara salah seorang kontraktor dengan pihak Dewan Minut itu, Jefran Herodes De'Yong Kordinator Intelijen LSM Perlindungan Hak Repiblik Indonesia (PHRI) DPD Sulawesi Utara, angkat bicara.

"Tindakan seperti itu adalah salah satu praktik gratifikasi. Jangankan memberi parsel maupun minuman ringan, memberi gula-gula (permen) saja dalam keadaan dua pihak sementara berurusan, itu sudah masuk gratifikasi. Apalagi menyangkut pekerjaan proyek," katanya.
Lanjut De'Yong, sesuai pantauan pihaknya, praktik-praktik seperti ini masih marak di Sulawesi Utara, padahal sanksi dan aturan pidananya sudah jelas.

"Disinilah kita lihat bagaimana sikap Polres Minut dan Kejari Minut menindaklanjuti adanya dugaan praktik gratifikasi dari oknum kontraktor," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Jefran, sungguh ironi saat ini, Kabupaten Minahasa Utara sedang menghadapi krisis keuangan (berkali-kali kena refocushing), dan sebaliknya kontraktor malah memberikan hadiah berupa ratusan lusin minuman ringan.

"Maksud dan tujuannya kita tidak tahu, namun perbuatan yang terjadi, sudah berbentuk gratifikasi. Apalagi melibatkan THL yang digaji negara. Untuk mengetahui kejelasannya, itu tugas penyidik. Dan kami harap, skandal ini dituntaskan oleh Polres Minut dan Kejari Minut, agar nanti tidak terjadi lagi praktik suap alias gratifikasi seperti itu," tandasnya. (Baker)





×
Berita Terbaru Update