Notification

×

Iklan

Diduga Miskomunikasi, Kadis Nakertrans Bolmong Sebut PT Advanced Agri Indonesia Beroperasi Ilegal

Thursday, February 10, 2022 | 22:51 WIB Last Updated 2022-02-14T05:15:07Z

BOLMONG, Komentar.co - Pabrik Pengeringan jagung yang dikerjakan oleh PT Advanced Agri Indonesia sangat diapresiasi oleh masyarakat petani jagung di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.

Ironisnya, menurut pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Dedi Mokodongan, perusahaan tersebut belum melapor tentang kedatangannya dan aktifitasnya di tanah Totabuan,

Saat ditemui Komentar.co diruang kerjanya, Mokodongan menyebutkan semenstinya tenaga kerja wajib dilaporkan serta persyaratan lainnya wajib dimasukan sebelum beraktifitas.

"Mereka juga harus melaporkan berapa tenaga kerja disitu, sudah tercatat atau belum ?, karena sampai saat ini belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow, sementara mereka sudah mulai bekerja. Praktik begini sinonim dengan kata ilegal," jelasnya.

Lanjut Mokodongan, sebaliknya kalau sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja maka pihaknya menganggap perusahan itu legal, alias resmi.

"Jadi, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan itu  melanggar aturan karena sudah bekerja tapi belum melapor di dinas tenaga kerja," tukas dia dengan nada tinggi.

"Kemudian, apakah sudah memakai BPJS  Ketenagakerjaan atau belum, karena setiap tenaga kerja yang dipakai wajib dilaporkan tapi kalau tidak dilaporkan, sekali lagi kami tegaskan, itu perusahaan ilegal namanya," sambungnya.

Terpisah, salah satu penanggungjawab, manajer sipil di PT Advanced Agri Indonesia, Ujang Rubiat ketika ditemui saat sedang mengawasi pekerjaan, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua yang berhubungan dengan perijinan dan tenaga kerja,

"Itulah sebabnya semua berjalan dengan baik," klaim Rubiat.

Berkaitan dengan pekerjaan yang beralamat di Desa Tuyat sehingga Sangadi Tuyat Ralfi Posuma juga menjelaskan bahwasannya perusahaan ini sudah melapor dan sebagian tenaga kerja diambil dari warga Desa Tuyat.

"Lagi pula, pihak perusahaan sudah ada pertemuan bersama camat pada bulan November 2021silam. Jadi saya rasa kurang tepat jika ads yang mengatalan perusahaan ini belum melapor atau ilegal," unglap Posuma. (Red/Feky)





×
Berita Terbaru Update