MINUT, Komentar.co - Kartel atau kelompok pelaku kejahatan yang mencoba memgembangkan bisnis haram di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dalam jalur peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil alias Tri-X, berhasil dibongkar.
Selasa (22/02/2022), Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bonsaga didampingi Kasie Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus AT S.Sos mengungkap bahwa, kejahatan yang menyita perhatian dan cukup viral di media sosial ini dilakukan oleh empat oknum warga asal Minut dan Manado serta barang bukti berupa 1.645 pil Tri-X yang diamankan tim-nya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba saat Press Conference, dalam penyidikan kasus pertama, dengan proses penangkapan terjadi pada 10 Januari dan 11 Januari lalu ini, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 1.645 pil Tri-X yang diamankan dari empat tersangka yaitu oknum M seorang perempuan (bawah umum), oknum A warga Minut, oknum I warga Komo Wenang Manado dan oknum L warga Minut.“M tidak kami tahan di Polres tapi kami bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas, dan tersangka lainnya kami tahan disini,” beber Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Manuel Joli Bonsaga.
Perlu diketahui, untuk kasus obat keras yang biasa digunakan untuk penyakit sistem saraf, Parkinson yang penggunaannya haruslah menggunakan resep dokter.
Untuk penyidikan kasus kedua, dengan motif yang sama terjadi pada 12 Februari lalu di Airmadidi.
"Disini, aparat menggunaan style undercover by, untuk menangkap oknum tersangka ARS warga Manado dengan barang bukti 20 butir Tri-X pada aparat yang menyamar," ungkap Bonsaga.
Dari hasil penyelidikan, obat keras didapatnya dari oknum tersangka RB warga Tumumpa Manado, dan petugas pun berhasil menangkap RB dan barang bukti 10 pil Tri-X dan lainnya.
“Para oknum tersangka ini menjual obat keras ini mulai dari Rp5 ribu hingga per paket yang berisi 10 pil dengan harga Rp115 ribu,” urai Kasie Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus AT SSos.
Dikatakan Ennas, para tersangka pengedar obat keras ini terancam pidana 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar, karena melanggar UU Nomo 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomo11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Baker)