Notification

×

Iklan

Dugaan Penggelapan Aset Puskud 'Kusut', Belum Ada Penetapan Tersangka

Wednesday, March 2, 2022 | 23:20 WIB Last Updated 2022-03-06T14:30:43Z


SULUT, Komentar.co -
Penanganan kasus dugaan penggelapan aset yang diduga kuat telah dilakukan oleh pengurus PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) Sulut yang sempat menggemparkan beberapa tahun silam, ditengarai berjalan lambat.

Bahkan, sampai hari ini kendati dari penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan (lidik ke sidik), nyatanya Polda Sulut belum juga menetapkan siapa oknum atau pihak tersangka.

Akibat lambatnya penanganan pihak Polda atas skandal tersebut, Pengurus Puskud dan Anggota PUSKUD di seluruh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai gerah dan kecewa, karena kasus menggemparkan ini belum juga ada tindak lanjutnya, sehingga pengurus pada masa jabatan saai ini merasa sangat kesulitan, sementara Kantor PUSKUD di Kecamatan Wanea Kota Manado, merupakan obyek pelaporan.

Diketahui, sejak kejadian itu, sampai saat ini kantor Puskud masih dikuasai penuh oleh pihak ke-tiga gegara diduga pengurus yang lama telah melakukan transaksi jual-beli secara ilegal.

Untuk itulah Pengurus Kota Manaso mendesak pihak Polda Sulut dapat memberi police line di kantor itu sampai ada menetapkan tersangka serta sampai ada putusan tetap.

“Terus terang kami kecewa pada pihak Polda Sulut sebab kasusnya sudah lama. Bayangkan saja, prisesi kasua ini dari penyelidikan sudah menjadi penyidikan. Tapi tidak juga ada penetapan tersangka. Arahnya kasus akan kemana juga belum jelas. Sementara kantor kami masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah,” tukas Arman Pusung, Ketua KUD Mapalus Bitung.

Sedangkan dipihak yang sama, Ketua Puskud Sulut Inyo Koloay ketika dikonfirmasi menyangkut laporan di Polda juga menyesali atas lambatnya kasus.

Pasalnya, Koloay memastikan kalau pihaknya memiliki informasi yang jelas-jelas membuktikan adanya transaksi jual beli kantor Puskud secara tidak sah atau ilegal.

“Saya mendapat informasi dari beberapa pengurus lama, yakni jamannya Ventje Waleleng. Mereka mengatakan pihak ketiga yang ‘membeli’ kantor Puskud akan menyelesaikan pembayaran. Nah, dari sini sudah diketaui transaksi selama ini bermasalah. Maka dari itu banyak pengurus lama juga tidak berani mengambil uang dari ‘pembeli’,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Koloay, pihaknya meminta Polda Sulut segera menyelesaikan kasus penjualan aset Puskud itu. Sebab akibat tindak melanggar hukum yang dilakukan oleh Ventje Waleleng, 243 KUD sebagai anggota Puskud sangat dirugikan.

“Anggota dan pengurus Puskud sudah bersabar. Takutnya jika terus begini tanpa ada kepastian, semua siap turun ke jalan melakukan unjuk rasa damai, akibat kasus ini belum ada kemajuan. Sekali lagi, kami sudah cukup bersabar,” sembur Koloay.

Lanjut dia, kasus dugaan penggelapan aset Puskud Sulut ini bergulir usai pengurus mendapati kantor milik Puskud sudah beralih pada pihak ketiga.

"Dan setelah ditelusuri dan kami dapati, penjualan aset Puskud dilakukan oleh kepengurusan Ventje Waleleng cs secara tidak sah atau ilegal. (Red/MeR/Jem)




×
Berita Terbaru Update