Notification

×

Iklan

Diduga Bangun Hotel Berbintang di Zona Merah, LAK P2N RI Desak Penegakan UU P3H

Thursday, June 30, 2022 | 01:21 WIB Last Updated 2022-06-30T15:03:30Z

MINUT, Komentar.co - Pembangunan hotel berbintang dengan pekerjaan reklamasi yang diduga telah merusak mangrove di pesisir Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional Republik Indonesia (LAK P2N RI) yang selama ini diam, ternyata sedang menunggu saat yang tepat untuk angkat bicara.

"Kami diam, karena mengingat banyak nilai positif yang bakal hadir bila PT Bhinneka Mancawisata (BMW) usai membangun hotel berbintang itu. Namun akhirnya kami lihat dikemudian hari semua harapan itu bakal jadi lips service belaka, maka sebelum semuanya terjadi, kami harus angkat bicara," turur Rukminto Rakhman Koordinator Investigasi LAPP2N, Rabu (29/06/2022).

Hasil investigasi pihaknya, lanjut Rakhman, titik nol dari realisasi fisik hotel berbintang itu, diduga kuat telah berdiri diatas zona Merah (melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang didalamnya mengatur larangan penebangan pohon 130 kali jarak pasang laut terendah (air turun) dan  jarak pasang laut tertinggi (air naik).

"Kami bukan anti investor, kami malah sangat senang kalau ada investasi di Minut yang kelak dapàt membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Minut. Tapi, jangan tabrak undang-undang, yang nanti dikemudian hari, dapat menjadi bumerang bagi keselamatan masyarakat," tegasnya.

LAK P2N RI meyakini PT BMW tidak patuh pada UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 1 tentang Pengelolaan Tanah Wilayah Pesisir.

"Ada juga Undang -undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya  pada Pasal 50 Ayat 3 (poin C) tentang larangan dan Pasal 73 tentang sanksi yang mengatur denda berupa 5 Miliar Rupiah atau 10 tahun tahanan penjara. 

Nah, Kementerian Kehutanan wajib mengusut dan mempidana apabila yang dikelolah adalan Hutan Konservasi (area Paputungan masuk dalam kategori zona merah atau hutan konservasi)," desaknya.

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Minut telah menyebut PT BMW yang menjadi pengelola proyek pendirian hotel berbintang tersebut bertanggung jawab atas kerusakan mangrove diarea itu.

“Dan sewaktu DPRD Minut minta bukti zin reklamasi, PT BMW tidak mampu menunjukannya. Itu berarti mereka juga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk semua itu, LAKP2N akan segera ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi, dan Kementerian Kehutanan RI, untuk meminta ketegasan.

"Biar nanti mereka yang memastikan, apa layak atau tidak keberadaan PT BMW disitu. Dan untuk itu sebelum ada kepastian, kami minta pekerjaan pembangunan itu dihentikan dulu," desaknya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update