Notification

×

Iklan

LAK P2N RI: Pengrusakan Mangrove di Paputungan adalah Extra Ordinary Crime, Berpotensi Bencana Ekologis, "Ini Lex Spesialis"

Thursday, June 30, 2022 | 21:49 WIB Last Updated 2022-07-01T02:20:27Z

MINUT, Komentar.co - 
Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional Republik Indonesia (LAK P2N RI) ternyata tidak main-main dengan pernyataannya tentang tidak akan berkompromi dengan perusahaan nakal yang tidak ramah lingkungan.

Lihat saja, setelah pada pemberitaan Rabu 29/06/2022 (kemarin), Kordinator Invesrigasi LAK P2N RI Rukminto Rakhman menuding PT Bhinneka Mancawisata (BMW) membangun hotel berbintang di semenanjung Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara telah menyalahi undang-undang.

Menurut Rukminto, pihaknya menduga PT BMW tidak mengantongi dokumen seperti kajian Analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Kan beberapa waktu lalu DPRD Minut minta bukti Amdal, perusahaan tidak pernah memperlihatkan. Jadi kalau mereka tetap beroperasi juga, berarti ada dua kemungkinan dalam hal ini. Pertama, mereka memang punya AMDAL dan kelengkapan dokumen. Kedua, jangan-jangan dewan sudah masuk angin, karena sampai hari ini, DPR tidak pernah memanggil mereka," tukas aktivis asal Likupang Kamis (30/06/2022).


Namun kata Rakhman lagi, untuk memiliki AMDAL Itu tidaklah mudah, mengingat tahapan yang akan dilalui untuk ke AMDAL, cukup menyita waktu dan melibatkan berbagai pihak.

"Nah, mana Bukti kajian AMDAL sesuai UU RI Nomor 18 tahun 2013 tettang Lingkungan Hidup. Saya pesimis jika PT BMW punya AMDAL nya. Jika dilanggar, itu namanya Lex Specialis, berdasar 3 Undang-undang yang mengatur, yaitu peoses hukum," semburnya.

Lebih jauh dikatakan Rakhman, Indikasi PT BMW telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang didalamnya mengatur larangan penebangan pohon 130 kali jarak pasang laut terendah (air turun) dan  jarak pasang laut tertinggi (air turun), kian jelas dengan raibnya pohon-pohon mangrove di semenanjung Desa Paputungan.

"Kami bukan mencari-cari kesalahan. Tapi yang kami kejar adalah peraturan yaitu UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 1 tentang Pengelolaan Tanah Wilayah Pesisir. Dan jika itu tidak dipatuhi, oromatis perusahaan ini sudah melakukan prakrik melanggar undang-undang yang harus dikenai sanksi seberat-beratnya," desaknya.

LAK P2N RI juga terus melakukan investigasi terkait keterlibatan pihak tertentu sehingga meloloskan PT BMW samai terus beroperasi walau melanggar Undang-undang RI.

"Dalam waktu dekat, kami akan action ke Mabes Polri, Kejagung bahkan KPK agar semua yang terlibat extra ordinary crime ini mendapat sanksi hukum agar kedepan nanti tak ada lagi pelaku-pelaku perusak ekosistem dan pencetus potensi Bencana Ekologis di Bumi Maleaung (Sulut) ini," tandasnya. (Baker)





×
Berita Terbaru Update