MINUT, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang sempat tersandung berbagai dugaan kasus korupsi, akhirnya ditangan pasangan Bupati Jound J E Ganda, SE (JG) dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung, SH, MH (KWL) mulai diluruskan dan dibersihkan.
Alhasil, dalam 14 bulan kepemimpinanya, duo top eksekutif Minut ini langsung 'bersih-bersih' Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tak pelak JG-KWL pun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam pengelolaan keuangan untuk Kabupaten Minut.
Namun sangat disayangkan, gerak cepat JG-KWL untuk dalam menciptakan Good governance dan Clean Government masih saja terganjal dengan para oknum pejabat dengan budaya kerja yang lama.
Akhir Bulan Juni 2022, Ketua Tim Investigasi Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional Republik Indonesia (LAK P2N RI ) Rukminto Rakhman berkoar terkait kerawanan proyek dengan proses PL (Penunjukan Langsung) atau tanpa proses lelang.
"Padahal sesuai Peraturan Preaiden (Perpres) 12 tahun 2011 dikatakan, lnilai anggaran proyek di bawah Rp 200 juta, harus diawasi, mengingat PL sangat rawan penyimpangan. Termasuk paket-paket swakelolah yang cukup banyak di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara," bèbernya.
Lanjut aktivis asal Likupang itu, metode yang dipakai patut diwaspadai sebagai sebuah modus bagi-bagi proyek dan pemecahan paket untuk menghindari lelang serta paket titipan dari pihak-pihak tertentu.
"Saya menghimbau Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) melakukan evaluasi terhadap sistem swakelola untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Ingat, sistem swakelola itu memiliki risiko tersendiri bagi pelaksanan di tingkat Sekolah dasar, terutama kepala sekolah. Makanya ini wajib dikawal inspektorat berupa pendampingan, agar kepala sekolah dan dinas pendidikan ini bisa terhindar dari risiko hukum. Dan bersih dari korupsi ini adalah target JG-KWL sebagai tindaknlanjut dari pesan KPK,” jelas Rachman.
Aktivis yang dikenal vocal ini berharap, pengadaan barang dan jasa mendapatkan perhatian khusus karena sudah rawan penyimpangan.
"Ya apalagi hampir semua OPD lingkungan Pemkab Minut dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan metode Pengadaan Langsung diatas 200Juta ini melanggar Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah dan Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemeritah No 12 tahun 2021, ini harus disikapi suoer prioritas," tegasnya. (Baker)