![]() |
Johanis Kalempouw salah satu Calon Hukumtua Desa Tanggari |
MINUT, Komentar.co - Praktik black campaign (Kampanye hitam) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) berinisial JMN dengan mengumpulkan KTP/KK dan berjanji akan menerima dana UMKM kepada warga yang memilih ayahnya sebagai calon Hukumtua berinisial OM, ternyata mulai berbuntut panjang.
Jika sebelumnya keempat dari 5 calon Hukumtua Desa Tanggari itu masih diam sambil menunggu kemungkinan si ASN akan sadar dan berubah terutama karena faktor kekeluargaan, kini berubah menjadi kekecewaan dan marah.
Alhasil, Surat Keberatan pun dilayangkan ke Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, akibat sikap oknum ASN Provinsi berinisial JMN, malah kian menjadi-jadi.
"Kami sudah cukup bersabar, dengan harapan oknum ini sadar dan membiarkan proses Pilhut (Pemilihan Hukumtua) berjalan baik sesuai Perbup Minut 2022. Namun kami berempat menilai Pilhut ini sangat tidak nyaman, mengingat KTP dan KK warga yang sudah dikumpul si ASN, walau sudah viral, masih ditahan juga. Kami berharap oknum terkait dilapor ke Polisi oleh panitia Pilhut karena sudah melakukan pembohongan," ujar salah satu calon Hukumtua bernada kesal.
Sikap oknum ASN yang dimaksud keempat calon Hukumtua ini, ternyata tidak berubah walau sudah viral dan diberitan media.
Seakan tidak tak gentar dengan aturan ASN, lelaki JMN ASN Provinsi Sulawesi Utara tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait informasi dirinya yang diduga telah menciderai suksesi Pilhut di Desa Tanggari.
"Saya dapat bocoran ASN ini meminta Pendeta A menyampaikan ke Bupati bahwa Penjabat Hukumtua Tanggari (Elya Sumlang) mendukung saya sebagai salah satu calon yang katanya bukan pendukung bupati, apalagi saya pernah menolak Pak Gubernur memberì sambutan di HUT Jemaat karena saya kata dia, pelsus pendukung dan ajudan Vonny Panambunan, sedangkan kata ASN itu, ada Paslon Oscar Nelwan (ayahnya), pendukung Pak Bupati dan PDI, justeru tak didukung. Apakah pantas seorang ASN berbuat begini melalui Pendeta," keluh Yohanis Kalempouw, Jumat (9/10/22).
Kecewa merasa dirinya difitnah, ASN Provinsi Sulut berinisial JMN, Kalempouw pun mengklarifikasi hal itu ke Camat Airmadidi.
"Apa JMN katakan, itu fitnah dan sudah saya klarifikasi ke Pak Camat Airmadidi. Coba bayangkan, masak saya mantan perwira polisi aktif waktu itu mau berpihak ke salah satu calon.
Tolong BKD Provinsi tindaki PNS ini karena sudah berani memprovokasi pengurus agama bahkan Gubernur Sulawesi Utara," pinta Kalempouw.
Pejabat Hukumtua Tanggari Elya Sumlang yang selama ini enggan berkomentar, ketika dikonfirmasi tentang keberpihakannya kepada Johanis Kalempouw seperti yang dituduhkan lelaki ASN bernama JMN,kali ini tidak diam atas berita bohong sang ASN.
"Saya dituduh berpihak pada salah satu calon. Bahkan JMN ini minta Pnt A lapotkan saya ke Pak Bupati karena saya kata dia, mendukung Yohanis Kalempouw salah satu calon hukum tua, sekarang saya minta bukti dari JMN tentang ucapannya," ujar Sumlang.
Yang lebih membuat Elya bingung terkait masalah Black Campaign tentang kampanye UMKM Hoax yang dilakukan JMN, dia malah dituduh melapor.
"Sebetulnya saya sudah berusaha netral, sebab kelima (5) calon ini adalah saudara saya. Apabila saya betul melapor juga, emangnya salah?, Saya ini pejabat Hukumtua disini. Apa salah jika saya berkordinasi dengan Kabid Pemdes terkait kampanya ASN (anak Calon Hukumtua)," ucap Sumlang kecewa.
Informasi yang diperoleh media ini, ulah ASN Pemprov Sulut berinisial JMN ini telah memicu amarah empat calon Hukumtua Desa Tanggari. Merasa sangat dirugikan dan di fitnah, Yohanis Kalempouw dan calon Hukumtua lainnya melayangkan Surat Penolakan ke Bupati Minahasa Utara dan tembusannya. (Baker)