Notification

×

Iklan

Polsek Airmadidi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Saturday, November 26, 2022 | 05:48 WIB Last Updated 2022-11-26T09:21:16Z

Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Ramah dalam kemasyarakatan, santun dalam kemajemukan, konsisten dalam kerjasama, tegas dalam tugas, itulah ciri khas Polsek Airmadidi, yang dipimpin Kapolsek Polisi Wanita (Polwan) cantik, Iptu Yusi Kristiana SE.

Menghadapi kasus kejahatan berupa pencurian yang disertai kekerasan, diback-up Satreskrim dan Intelkam Polres Minut, Kapolsek Airmadidi dan personelnya berhasil mengungkap kasus Pasal 365 ini yang tergolong kasus cukup sulit.

Tim kolaborasi Polsek Airmadidi ini meringkus dan menahan tersangka EWE alias Ewin, aktor pelaku tindak pencurian disertai kekerasan (curas).

Sesuai keterangan Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristiana SE, Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di jalan raya (area pekuburan Desa Maumbi), Kecamatan Kalawat Minut, telah terjadi tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap korban Christin Ireine Sengkey (CS), ASN Balai Sungai Provinsi Sulut, sekitar pukul 19.30 wita.
Tersangka Pelaku EWE. Foto: Istimewa

Hari itu seperti biasanya, korban pulang kantor hendak menuju Airmadidi, dia berdiri ditepi pertigaan SPBU Kairagi, menunggu angkot (Mikrolet).

Tak lama kemudian sebuah angkutan jenis mikrolet lewat dengan sopir yang berteriak berteriak "Airmadidi, Airmadidi (Jalur tujuan, red)" dan berhenti di samping korban. Tanpa curiga sedikutpun, korban naik dan duduk di kursi baris ketiga dari depan samping pintu, sebagai penumpang tunggal, dan mobil pun jalan kearah Airmadidi.

Saat melintasi Interchange Maumbi, sopir bertanya ke korban apa boleh mampir sebentar ketemu temannya SPBU, dan korban mengijinkan sehingga mikrolet mengambil jalan kearah Mapanget.

Tiba di SPBU Maumbi jalan Ringroad, sopir yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, memperlambat laju kendaraan sambil mengatakan kalau temannya belum pulang, jadi dia bertanya lagi, apa boleh mereka lewat jalan Soekarno saja.

Permintaan sopir kembali diijinkan korban, sehingga perjalanan belok kanan ke perempatan, masuk ke jalan Soekarno.

Di perempatan lampu merah patung Soekarno, tersangka membelokkan mobil kearah kanan (area pekuburan Desa Maumbi) sehingga korban bertanya kalau mau kemana, namun tersangka tidak menjawab dan kendaraan di bawa ke komplex pekuburan, sehingga korban berteriak minta tolong.

Mendadak tersangka (sopir) menghentikan kendaraan dan, melompat dari kursi depan ke arah korban, membekap mulut korban dengan tangan kanan sambil membentak minta uang dan ponsel milik korban.

Saking takut, korban terpaksa menyerahkan apa yang diminta tersangka, namun korban terjatuh di lantai mobil, dan tersangka memaksanya untuk duduk, dengan posisi tangan kiri mencekik leher korban.

Saat korban kembali berteriak minta tolong, tersangkapun menutup mulut korban dengan tangan kiri, sambil tangan kanan memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak 3 kali hantaman.

Merasa sakit dan ketakutan, korban berontak, menggigit tangan tersangka, dan berusaha melarikan diri.

Melihat korban sudah jauh, tersangka melarikan diri bersama 1 (satu) unit laptop merk Azus zenbook warna abu-abu dengan tas, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 7 warna Gold).

Akibat peristiwa yang dialami, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp.27.000.00 ( dua puluh tujuh juta rupiah) dan mengalami luka bengkak kebiru-biruan pada pelipis mata sebelah kanan.

Selanjutnya korban Melapor ke Polsek Airmadidi dengan bukti Lsporan Polisi (LP) /B/226 /XI/2022/SPKT/POLSEKAIRMADIDI/POLRESMINUT/POLDASULUT, 17 November 2022, atas nama pelapor dirinya sendiri.

Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Airmadidi langsung menurunkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN.SP.SIDIK/35 / XI/2022/RESKRIM, (17 November 2022), menyusul SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP.GAS/35/XI/2022/RESKRIM, TGL 17 NOVEMBER 2022, SPDP: 30/XI/2022/RESKRIM, 17 November 2022.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, yaitu korban/pelapor Christine Irene Sengkey, ST.M. Eng.

Angkutan Mikorlet yang dibawa pelaku EWE. Foto:Istimewa

Pemilik mobil microlet Imanuel Lindung Allo, Sopir Microlet Jovan Datu, pacar tersangka Karina Wajongkere dan yang terakhir adalah Sopir Edwin W E alias Win (tersangka).

"Setelah fakta dan bukti dikembangkan penyidik, maka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/ 17  /XI/2022/Reskrim, November 2022, maka ketika ditetapkan tersangka, lelaki  EWE alias Win untuk di lakukan proses sidik," beber Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi, Jumat (25/11/2022).

Dikatakannya, berdasarkan surat permintaan VER nomor : R/81/XI/2022/Sek-Airm, tgl 16 November 2022, tekah dilakukan Visum terhadap korban Christin Ireine Sengkey di RS Gmim Tonsea Airmadidi.

Setelah lima (5) hari dalam pelariannya, berkat kordinasi yang baik, tim Polsek Airmadidi berhasil memburu dan meringkus tersangka di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).

"Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan, merampungkan berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Minut dan berkoordinasi dengan JPU," jelas Kapolsek.

Dari pendalaman penyidik, timpal dia, diketahui ternyata tersangka EWE adalah resedivis perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan di Wilayah Manado.

"Tersangka kami proses sesuai Pasal 365 Ayat 2 ke-2 dan ke-4, Subsider Pasal 365 Ayat 1, dengannancaman hukuman 9 tahun penjara. Kepada masyarakat, apabila ada gangguan Kamtibmas, silahkan sampaikan di akun Polsek Airmadidi. Polsek selalu siap melayani, bertindak untuk melindungi," pungkas Iptu Yusi. (Baker)




×
Berita Terbaru Update