Notification

×

Iklan

RSUD Tipe B Milik Pemprov Sulut Resmi Ada Sejak 2022, Ini Penjelasan Pemprov

Tuesday, July 1, 2025 | 12:50 WIB Last Updated 2025-07-01T04:50:10Z
RSUD Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diruas jalan Bethesda, Kleak, Kota Manado. Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
 Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah ditetapkan secara hukum sebagai RSUD Tipe B.

RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara tersebut yang belakangan ini viral dikarenakan papan nama RSUD ODSK sudah tidak lagi terpampang dibagian depan gedung langsung diklarifikasi Pemprov Sulut.

Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Kominfo, Denny Mangala menegaskan bahwa melalui Pergub nomor 12 tahun 2022 nama rumah sakit dimaksud telah diatur secara legal dan memiliki dasar regulasi yang kuat.

“Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala kepada sejumlah wartawan, Senin (30/6/2025).

Mengacu pada Pasal 135 dalam Pergub No. 12/2022, RSUD Tipe B memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna serta melaksanakan penugasan teknis dari pimpinan.

Selain itu, rumah sakit ini juga mengemban 31 fungsi teknokratis, termasuk perumusan kebijakan, perencanaan, koordinasi antarbidang, hingga pembinaan teknis di lingkungan rumah sakit.

“Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan sekadar tempat layanan medis, tetapi juga pusat manajemen kesehatan yang strategis bagi daerah,” tambah Mangala.

Terkait nama ODSK yang sempat melekat pada rumah sakit ini, Mangala menjelaskan bahwa istilah tersebut hanya digunakan dalam konteks komunikasi publik, bukan sebagai nama resmi atau legal dalam struktur pemerintahan.

“Penyebutan ODSK lebih bersifat identitas branding pada masa kepemimpinan terdahulu. Namun, dalam dokumen hukum, nama resminya adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara,” tegasnya.

Pemprov Sulut juga memastikan bahwa penegasan nama ini tidak mengubah fungsi utama rumah sakit, yaitu melayani masyarakat dengan layanan kesehatan terbaik.

“Justru dengan nomenklatur yang jelas, penguatan kelembagaan dapat dilakukan secara lebih profesional dan birokratis,” pungkasnya. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update