Notification

×

Iklan

KWTpP Nilai Pembangunan Pos Parkir RSUD Walanda Maramis Tiba Saat Tiba Akal

Wednesday, December 21, 2022 | 22:47 WIB Last Updated 2022-12-26T04:52:17Z


MINUT, Komentar.co -
Pembangunan pos dan portal parkiran di gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) beberapa hari terakhir ini menjadi viral dan pergunjingan masyarakat.

Pasalnya, dalam rentang waktu berjalan ini, Provinsi Sulawesi Utara dan khususnya Kabupaten Minut masih banyak titik dan area butuh pembangunan dan pembenahan yang wajib direalisasi, karena belum ada sentuhan, atau sebaliknya sudah ada realisasi namun perlu perbaikan maupun peningkatan.

"Makanya ketika masyarakat ribut mempersoalkan keberadaan proyek pembangunan pos/portal dirumah sakit Maria Walanda Maramis Airmadidi, kami juga merasa lucu, mengingat masih ada bidang yang butuh dibangun sesuai kebutuhan, tapi malah yang kurang penting malah justeru dibangun," sentil Ronald Wuisan, Ketua Kerukunan Warga Tonsea pro Pembangunan (KWTpP) Sulut, Rabu (21/12/2022).

Memang, lanjut Wuisan, namanya proyek dari anggaran pemerintah, harus jelas, sedangkan proyek yang ada di Sulut dan Minut akhir-akhir ini kesannya seakan main petak umpat saja.

"Rumah Sakit Walanda Maramis, masih butuh pagar, paving, fasilitas pendukung bahkan tenaga medis, kami anggap pembangunan pos/portal ini tiba saat-tiba akal. Disamping itu, baiknya PUD Klabat sebagai BUMD yang menangani itu bila harus," ujar alumnus SMA Katolik Don Bosco Lembean Angkatan 89/90 itu.

Akhir-akhir ini, RSUD Walanda Maramis juga terinformasi sedang dibidik oleh salah satu lembaga hukum di Sulawesi Utara, terkait beberapa produk ditengarai beraroma melawan hukum, pihaknya berharap Pemkab Minut menyeriusi hal itu, mumpung APH di Minut masih memilih main aman.

"Praktik penegakan hukum perlu dipertajam mengingat sekarang masih kental dengan sistem tebang pilih. Kan yang terjadi di negara kita, seorang pejabat sulit di sentuh dengan hukum saat masih berkuasa. Ketimpangan hukum ini diduga masih bisa di perjual belikan," timpal Wuisan.

Menurut pandangannya, Asas persamaan dihadapan hukum (aqulity before the law) belum terjadi alias masih sebatas selogan semata. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

"Dijaman Bupati Sompie Singal, denyut hukum masih nampak. Begitu pula jaman Bupati VAP. Sementara bukti ketajaman APH sekarang ini, belum ada bukti," tandas Ketua Kerukunan Keluarga Besar Wuisan, Wuisang, Wuysang Maesa Sulut itu. (Baker)





×
Berita Terbaru Update