Notification

×

Iklan

Camat Airmadidi Tegaskan Tidak Pernah Terlibat 5 Proyek Fisik 2022, (978.506.000) Rupiah

Thursday, February 16, 2023 | 15:15 WIB Last Updated 2023-02-16T17:21:39Z


Minahasa Utara
- Temuan Divisi Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) tentang adanya lima (5) paket pekerjaan infrastuktur untuk kantor Camat Airmadidi, tahun anggran 2022 yang dikelolah oleh Camat Airmadidi Rocky Tangkulung S.Sos, cukup unik.


Pasalnya, setelah Senin 13 Februari 2023 Rocky Tangkulung sudah menyatakan kalau dirinya tidak tahu-menahu adanya 5 proyek fisik di wilayah pemeintahannya, namun Rabu 15 Februari 2023 (kemarin), setelah berita dimuat media ini, Camat Airmadidi ini kembali meminta ruang jawab bahwa dia pastikan kalau informasi itu tidak benar.


"Seperti yang saya utarakan kemarin, saya baru tahun 2022 lalu, jadi Camat Airmadidi. Dan sebagai ASN yang dipercayakan Pak Bupati dan Wakil Bupati Minut menjadi Camat Ibukota Kabupaten Minahasa Utara, saya tidak akan pernah berani terlibat masalah, terutama masalah penggunaan uang negara, jika itu tidak sesuai aturan," tegas Tangkulung, Rabu (15/2/2022).



Walaupun dalam berkas dan data yang diperlihatkan JPKP tertera nama bahkan jabatan dan emailnya, Camat juga memastikan, kalau dirinya tidak pernah mengetahui tentang adanya lima 5 paket pekerjaan fisik itu.


"Tidak pernah satupun dari pekerjaan itu masuk ke meja saya, baik itu secara tertulis, maupun secara lisan. Jadi, sekali lagi saya pastikan, saya tidak ada sangkut - paut dengan proyek seperti itu," tutup Tangkulung.


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Divisi dan Kerjasama Antar Lembaga, JPKP, Rukminto Rakhman saat bertatap muka dengan Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengatakan apakah benar dalam data itu memang pak camat atau bukan, yang pasti dalam data yang kami peroleh, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), tertera nama Camat Airmadidi.


"Untuk memastikan ada atau tidaknya lima (5) proyek itu, terlibat atau dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), lakukan pemeriksaan terrhadap oknum terkait," desaknya, Senin (13/2/2023).



Menurut Rakhman, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaku pengadaan barang/jasa, yang bertanggungjawab adalah :

a. Pengguna Anggaran;

b. Kuasa Pengguna Anggaran;

c. Pejabat Pembuat Komitmen;

d. Pejabat Pengadaan;

e. Pokja Pemilihan;


Dan itu adalah tugas APH, sesuai tupoksi mereka selaku hamba hukum, bukan sebaliknya pihak JPKP lembaga sosial kontrol.


"Kemarin saat bertemu Camat Airmadidi yang didampingi Inspektur Minut, harusnya Inspektur memanggil juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilikan, bukan hanya Camat Selaku PA dan KPA, bukan malah menyuruh kami konfirmasi bagian ULP, sebab kami juga punya batasan," ujarnya, Kamis (16/2/2023).



Lanjut Rukminto mengingatkan, sesudah dimunculkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), diduga kuat pembayaran sudah selesai, sebab realisasi fisik sudah rampung.


"Makanya kami katakan, apakah keterlibatan Camat Airmadidi ada atau tidak, ini harus diungkap. Sebab kami menduga ada yang tidak beres pada realisasi anggran sekitar 900 juta Rupiah itu," tukas dia. 



Pihaknya juga menuding kemitraan pemerintah dengan awak media, sebagai mitra sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tentang transparansi pengelolaan keuangan seperti tender proyek sejenisnya, belum jalan.


"Hal-hal seperti ini harusnya digaris bawahi Pemkab Minut, terkait transparansi penggunaan anggaran. Kan di Biro Minut, ada puluhan wartawan/media. Jangan hanya bermitra memberitakan pencitràan pimpinan saja, sementara penggunaan anggaran lewat realisaai fisik proyek pemerintah, malah seolah ditutup-tutupi," tandas Rakhman. (Baker)

×
Berita Terbaru Update