Notification

×

Iklan

PT MSM/PT TTN dan Tim Noch Sambouw Sepakat Kembali Bertemu Pekan Depan

Saturday, May 13, 2023 | 19:58 WIB Last Updated 2023-05-14T12:52:56Z


MINUT, Komentar.co -  Gejolak permasalahan tanggung jawab perusahaan tambang emas PT. MSM (Meares Soputan Mining) dan PT. TTN (Tambang Tondano Nusajaya) dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk terkait masalah ganti rugi lahan kepada masyarakat yang tanah miliknya masuk wilayah eksplorasi tambang yang selama ini terjadi tarik - ulur, akhirnya sampai juga ke penghujung (kepastian).

Setelah sekian pekan ngambang tanpa kejelasan atas masalah pembayaran kepada pihak pemilik lahan sebenarnya (asli), yakni pemilik lahan pemegang sertifikat SHM asli, warkah tanah klarifikasi dari Kepala BPN Kota Bitung jika sertifikat tidak tumpang-tindih (Overlapping), tanah tidak bermasalah.

Diketahui, skandal perusahaan salah bayar ke pihak lain, bukan pada pemilik tanah asli, sudah pernah diurus Noch Sambouw, ternyata dapat diselesaikan. 


Pasalnya, untuk masalah dua (2) kasus ini, pihak perusahan malah ingkar janji dan berbelit-belit, sehingga Tim Sambouw pun secara resmi bertandang ke direksi PT MSM / PT TTN bersama pemilik lahan SHM 135/SHM 136 Pinasungkulan atas nama Herman Loloh dan Tim Kuasa Hukum, Noch Sambouw SH MH CMC.

Di Kantor Comunity PT. MSM/PT.TTN Desa Rinondoran - Likupang Timur, mereka disambut tim Legal perusahaan, yakni Fanly Legras, Krisna Nugroho dan Kevin Manopo, Jumat (13/5/2023).

"Kami miliki empat sertifikat tanah, dua sudah terbayarkan (SHM137/SHM138), sisa lainnya ada di Bank. Legal perusahaan PT MSM/TTN, suruh balik ambil dulu sertifikat yang di Bank SHM135/SHM136. Sertifikat sudah ditangan, ehh malah legal bilang sudah dibayarkan ke pihak lain. Ini tanah dalam satu hamparan," ungkap Ibu Barnetje Loloh.

Padahal, lanjutnya, pertemuan di kepolisian, dengan BPN dan Legal perusahaan menjamin, kasus salah bayar dapat diselesaikan dengan damai, Kakan (Kepala Kantor BPN Bitung).

"Saya tanya jika tanah bermasalah, dijawab ia tidak ada masalah. Tambang yang sudah salah bayar. Masa saya pemilik tanah malah dikorbankan, karena pembayaran justeru ke pihak lain," beber perempuan itu dihadapan trio Legal perusahaan dan seluruh hadirin.


Untuk meyakinkan pihaknya, lanjut dia, sudah ada jumlah tawaran harga tanah yang disenandungkan, dan Ibu Barnetje tunggu saja, akan dihubungi untuk dibayar, tidak usah di ekspose.

"Tidak usah pakai pengacara, polisi. Anda malah suruh saya bikin batalkan sertifikat di BPN. Masa sertifikat minta dibatalkan, kan harus lewat pengadilan itu. Ini tanah milik kami sejak awal, bukan sertifikat beli. Sekarang mana janji akan dibayar," cecar wanita paruh baya itu emosi.

Awalnya pihak perusahaan memberi jawaban seuai tupoksi mereka. Jika ada ketidak sesuaian, itu bukan ranah mereka.

"Kalo misalnya kedepan ada yang keberatan proses itu diluar kewenangan kami. Kami tidak akan mengintervensi kewenangan BPN," katanya mengutip jawaban pihak perusahaan seakan melempar taggung jawab ke BPN.

Ketika akan lakukan pembebasan lahan, lanjut Ibu Barnetje, perusahaan, lurah mengatakan tanah tidak masalah, sehingga tanah sudah dibayarkan kepihak keluarga Devi Ondong.

"Sementara, pihak anda tidak memiliki markah," tukas trio legal perusahaan.

Mendengar hal tersebut, keluarga pun memperlihatkan surat markah yang dimaksud di hadapan para legal.

Selanjutnya, pihak pemilik lahan kemudian meminta ketegasan, apakah akan dilakukan pembayaran atau tidak. Saat ini, lahan sudah dijadikan fasilitas jalan oleh perusahaan.

"Mohon kejelasan dan keputusan, mau membayar atau tidak. Jika tidak membayar, tanah akan kami kuasai, dan lapor pidana pada kalian (perusahan), " koar para keluarga pemilik lahan, melalui Noch Sambouw selaku kuasa hukum.

Pihak legal PT. MSM/PT.TTN kemudian meminta waktu, Jumat (mingu depan akan menyampaikan ke pimpinan untuk disepakati.

Namun mengingat waktu yang diberikan sudah terlalu lama dan bertele-tele, keluarga mendesak perusahaan, untuk tidak selama itu.

"Selasa 16 Mei 2023 kami minta waktu untuk pertemuan kembali, karena kami harus menyampaikan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti," tutup pihak perusahaan.


Atas kesepakatan tersebut, pihak Noch Sambouw setuju, kemudian meninggalkan direksi PT MSM /PT TTN dengan tertib.

"Sekali lagi kami beri mereka kesempatan sampai Selasa pekan depan. Sebab mereka sudah meneima kami dan berjanji akan beri keputusan atas permasalahan ganti rugi salah sasaran. Jika pada pertemuan berikutnya, belum ada penyelesaian juga, maka kali sudah siap lanjut ke gugatan pidana atas mereka karena sudah ada beberapa unsur pidana dalam praktik ini," tegas Noch Sambouw. (Baker



×
Berita Terbaru Update