![]() |
Hanny Tambani, Kadis DP3A Minahasa Utara |
Dalam video yang tersebar di media sosial facebook tersebut, siswa laki-laki sementara ditanya oleh ibunya, dan mengakui menjadi korban perundungan teman-teman sekolahnya.
Setelah mendapat info adanya kejadian tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minut gerak cepat (Gercep) langsung menemui korban dan keluarga.
"Sesudah melihat video tersebut di media sosial, tim kami langsung melakukan pemelusuran," kata Kepala Dinas (Kadis) P3A Minut, Hanny Tambani, Selasa (8/8/2023).
Setelah mendeteksi keberadaan korban, lanjut Hanny, pihaknya langsung melakukam pendampingan terhadap korban dan keluarga selaku terlapor.
"Korban dan terlapor sekarang sudah dipertemukan dilangsungkan mediasi kedua pihak dan telah menemui jalan damai," jelas Tambani.
Eksistensi P3A ternyata tak sampai disitu saja. Setelah pertemuan usai, mantan Kepala Badan Bappelitbang Minut ini langsung merujuk korban ke psikolog klinis.
"Korban akan dirujuk ke psikolog klinis UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara. Ini merupakan untaian mata rantai untuk membuat tidak ada interval untuk merusak jaringan phsikys si anak, agar seiring bertambahnya usia si anak tidak akan membawa dampak traumatik padanya, atau lebih tepat pasien tersebit akan kembali ke kehidupan normalnya seperti anak-anak lain sebaya dia," pungkas ASN senior yang dikenal dengan tegas ini.
Diketahui, inilah arti dari kasus perundungan atau yang biasa disebut sebagai tindak bullying adalah suatu tindak kejahatan yang berdampak sangat berat kepada korban.
Tindakan bullying ini dapat digambarkan sebagai tindakan menindas suatu kelompok kecil atau perorangan yang dianggap lebih rendah oleh para pelaku bullying.
Alasan-alasan pelaku menindas para korban dapat didasari oleh kecemburuan sosial, kebencia, atau bahkan bisa saja dilakukan dalam rangka melakukan pemerasan kepada korban, sehingga dapat membuat korban menjadi stress, pesimistis, bahkan penakut atau traumatik terhadap sesuatu hal. (Baker)