Notification

×

Iklan

White Lion Reskrim Polres Minut Sukses Bongkar Sindikat Perdagangan Makanan-Minuman Kadaluarsa

Friday, December 22, 2023 | 22:04 WIB Last Updated 2023-12-23T03:33:06Z


Minahasa Utara,
Komentar.co - Akibat kejelian dan sensitifitas Satuan Reaerse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara, maka akhir tahun 2023, lembaga vertikal pelindung masyarakat dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH, usai membongkar kasus peredaran narkotika antar provinsi, maka hari ini, Jumat (22/12/2023), pukul 10.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minut, kembali menggegerkan antero Sulawesi Utara dengan menggagalkan kasus ilegal.


Bertempat diruang Kehumasan Polres Minahasa Utara, Kapolres Minut dan Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H., S.Ik membuka Press Conference, selanjutnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Dwirianto Tindirerung SIK (IPTU Dwi) dan KBO Reskrim IPDA Melki Ponto, bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) 'White Lion', menggelar Press Conference.


Dalam Press Conference, IPTU Dwi menguraikan kasus raksasa yang dibongkar pihaknya, berkat hasil temuan dan informasi masyrakat yang dikembangkan pihaknya.


"Kami mengungkap kasus Penyalah Gunaan minuman ringan dan kue-kue kemasan (snack) yang sudah kadaluarsa, namun masih diperjual belikan untuk dikonsumsi. Padahal itu penuh resiko," ungkap IPTU Dwi.



Para pelaku terendus polisi, membeli makanan/minuman kadaluarsa (expire), dengan alasan untuk didaur ulang jadi makanan ternak. Namun polisi tidak mau percaya begitu saja penjelasan para pelaku.


"Dari penelusuran kami, terungkaplah kalau makanan/minuman expire ini adalah sindikat perdagangan berskala besar. Ini terbukti ketika para pelaku menghapus tanggal, bulan dan tahun makanan/minuman ini," beber Dwi dihadapan para Wartawan Minut.


Selanjutnya makanan/minuman yang diduga kuat sudah kadaluarsa dan tak pantas dikonsumsi ini, ditampung dibeberapa tempat (salah satunya, dikediaman, Tsk berinisial GT di Kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi). Kemudian pada waktu tertentu, dikeluarkan untuk diperjual belikan dengan mobil kanvas kepada para pelanggan warung-warung kecil.


"Modus ini sangat menggiurkan, sebab para pemain memperoleh untung berlipat-ganda, sebab harga pembelian murah, dan harga jual juga dibawah harga pada umumnya," timpal Kasat Dwi.


Atas perbuatannya, para pelaku berjumlah 4-5 orang, ditahan bersama ratusan karton kue (snack) serta ratusan dus berisi sekitar 20.000 (duapuluh ribu) botol minuman ringan, untuk dilakukan pengembangan.


"Perdagangan barang-barang berbahaya ini sudah berjalan cukup lama sehingga telah menyebar ke masyrakat umum. Tindakan para pelaku jelas melanggar hukum dan undang-undang, sehingga mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," urai Kasat.


Selain ke-empat pelaku (sesuai pengakuan mereka), ada dua mata rantai yang terputus, sehingga sampai saat ini polisi terus lakukan pengembangan mengejar otak dari bisnis berbahaya ini.


Olehnpenyidik, para pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 (a,d dan e ), UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU RI  no 18 (2012) tentang pangan yang diubah menjadi UU No 6 (2023), tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PERPPU) menjadi UU No 2 (2002), tentang Cipta Kerja.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda sebanyak 2. 000.000.000 (dua miliar Rupiah)," tegas IPTU Dwi.



Selanjutnya dari Tahap 1 Penyidikan (sidik) Satreskrim menaikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Setelah kelengkapan berkas P21, lanjut ke Tahap 2 yaitu penyerahan Blbarang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Sampai saat ini kami masih lakukan pengembangan, ada Target yamg mengajari para pelaku sehingga mereka tergiur bermain bisnis berbahaya ini. Jadi, kasus ini masih berlanjut sampai kasus ini tuntas," pungkas mantan Kapolsek Tabukan Utara ini. (Baker)

×
Berita Terbaru Update