Notification

×

Iklan

Laporan AGM Terkait Dugaan Penghinaan Beni Ramdhani kepada Capres Prabowo 'Mentok', Noch Sambouw Pertanyakan Kinerja Polisi

Monday, February 26, 2024 | 20:23 WIB Last Updated 2024-02-27T11:07:12Z

Alvis Sumilat, Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa,

SULUT, Komentar.co - Dugaan video beraroma provokatif, ujaran kebencian dan tuduhan miring mantan aktivis dan Anggota DPRD Sulut Beni Ramdhani tentang Capres RI Prabowo Subianto telah memicu ketersinggungan para pendukung maupun relawan Capres berdarah Langowan Minahasa Sulawesi Utara itu.

Sebelumnya, Aliansi Grekan Pemuda Minahasa (Garuda Minahasa) geram dan merasa keberatan atas dugaan kicauan Beni Ramdhani sudah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung calon presiden (Capres ) Prabowo Subianto.

Dipimpin langsung Alvis Metriko Sumilat, Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa dan tiga Kuasa Hukum masing-masing Noch Sambouw SH, MH. CMC, James Manuhutu SH, dan Sicilia Kaligis SH. MH telah melaporkan Beni Ramdhani atas dugaan penghinaan Capres Prabowo Subianto.

"Kami laporkan Ramdhani terkait dugaan menghina Capres Prabowo Subianto. Karena Prabowo telah lakukan kejahatan demokrasi yang paling najis pasca demokrasi tahun 2024," beber Sumilat.

Dia menilai, pernyataan Beni Ramdhani adalah provokasi dan telah menghina Capres yang didukung sekitar 70% orang Sulut tersebut.

"Selain ungkapan saudara Beni Ramdhani berbau isu memecah belah persatuan NKRI, ujarannya memprovokasi masyarakat sesudah Pemilu 14 Februari 2024 silam. Laporan sudah kami masukan berupa video, tentang demokrasi najis. Dan ajakan masyarakat jangan mau ditipu oleh Prabowo Style. Sebutan Prabowo Style itu berarti sudah menyangkut kami ribuan pendukung Prabowo," beber Alvis.
Menariknya, laporan Aliansi Garuda Minahasa seakan menemui jalan buntu, bahkan salah satu penyidik meminta para pelapor baiknya menyediakan pasal dan aturan untuk menjerat Ramdhani.

Kuasa Hukum pelapor Noch Sambouw mengaku heran dengan perkataan itu, sebab polisi adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai tempat menerima laporan masyarakat.

"Kami disuruh sediakan pasal dan laporan supaya mereka dapat menindaklanjuti laporan kami atas terlapor, mana bisa begitu," tukas Sambouw, Senin (26/2/24).

Seorang anggota penyidik Polda Sulut, nilai Sambouw kurang bijak melontarkan alasan kalau pelapor yang sediakan pasal. Pihaknya meminta Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.

"Apakah prosedur melapor harus demikian? Lalu, apa fungsi mereka yang setiap bulan digaji negara jutaan rupiah, sementara pelapor disuruh sediakan pasal untuk laporannya, Pak Kapolda Sulut, apa memang demikian jawaban seorang penyidik yang menerima laporan," kata dia.

Noch Sambouw

Sebagai seorang Pengacara, timpal Sambouw, tentu saja pihaknya tau pasal dan undang-undang mana yang tepat dikenai atas laporan mereka, namun hal itu bukan kewajiban pihaknya.

"Kami adalah pelapor, yaitu pihak yang merasa dirugikan, makanya kami kesini melapor, supaya mendapatkan keadilan. Kalau kepada polisi laporan kami mentok karena tak tau pasal mana yang mau dikenakan, kemana lagi rakyat harus melapor, dan mau jadi apa negara hukum Indonesia ini, sementara Capres saja dicaci maki rakyat," sembur dia.

Atas sikap penyidik polisi yang seolah menolak halus laporan mereka, menurut Noh Sambouw, sebagai rakyat Indonesia yang merasa berkontribusi dengan menggaji polisi lewat pajaknya, merasa sangat kecewa. Untuk itu, jika tak disikapi serius, mereka akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar.

"Kita lihat saja, apa tindak lanjut Polda terkait laporan kami atas saudara Beni Ramdhani. Kami akan kembali dengan jumlah lebih besar. Jika tidak digubris juga, kami akan naik ke Mabes Polri, melaporkan Beni Ramdhani dan pihak Polda Sulut yang seolah bingung menetapkan pasal hukum kepada terlapor", pungkasnya.

Sementara, sampai berita ini dipublish, Beni Ramdhani yang juga dikenal mantan aktivis Sulut yang telah hijrah ke Jakarta, belum dapat dikonfirmasi media ini.(Baker)



×
Berita Terbaru Update