Notification

×

Iklan

Masa Tenang Mulai Minggu Dini Hari, KPU Minut Ingatkan Parpol Tertibkan APK

Friday, February 9, 2024 | 20:10 WIB Last Updated 2024-02-11T18:46:36Z

Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw

MINUT, Komentar.co - 
Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024) nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengingatkan dan menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan APK (Alat Peraga Kampanye).

Pemberitahuan KPU Minut ini sudah diedarkan melalui surat himbauan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024.

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam surat edaran, ditekankan lagi berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

"Pada masa tenang peserta Pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri" sebut Ketua KPU Hendra Lumanauw sembari mengatakan, kalau dalam surat imbauan tertera di poin 5 yang ditanda tangani ketua dia selaku Ketua KPU Minut.(Baker)



×
Berita Terbaru Update