MANADO, Komentar.co - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Taufik Hidayat Madina dan memerintahkan terdakwa ditahan.
"Menyatakan terdakwa tersebut yaitu Taufik Hidayat Madina, Serda Bah NRP 136891 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok:Penjara selama 5 (lima) tahun," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Selasa (24/06/2025) siang seperti dikutip dari SIPP DILMIL MANADO .
Selain itu, dalam rillis resmi tersebut oleh Hakim Ketua telah menetapkan, selama waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan pidana denda serta pidana tambahan.
"Pidana Denda; Sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan, Dipecat dari dinas militer," tegas Hakim Ketua yang juga menjabat Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado Letkol Chk Edfan Hendrarto, S.H., M.H.
Tak pelak, atas vonis yang dibacakan Hakim terlihat terdakwa tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Serda Taufik beberapa kali mengusap air mata.
Atas putusan yang diterima, melalui penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk pikir-pikir dulu.
Terpisah, keluarga korban mengatakan bahwa kasus yang menimpa anak gadisnya Melati (nama samaran, red) diakui melewati proses yang sangat panjang dan melelahkan.
Ayah Melati, sebut saja TM menyebut, ketika proses mediasi masalah Melati dan Serda Taufik menemui jalan buntu, Ia telah memaafkan terdakwa namun tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Sejak awal, saya, istri dan anak-anak terus saling menguatkan untuk menghadapi masalah ini," kata ayah Melati.
TM juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu keluarganya dalam proses hukum dalam perkara ini.
"Terima kasih kepada Polisi Militer Angkatan Laut di Manado yang sejak awal telah menerima laporan dari keluarga kami dengan baik. Terima kasih juga kepada Oditur dan Majelis Hakim yang telah memberikan rasa adil kepada kami," ucapnya bercampur haru. (ven)