MANADO, Komentar.co - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Dr. Catharina Muliana MH menegaskan bahwa lingkungan kampus harus jadi tempat belajar yang sehat, aman, nyaman dan kondusif.
“Kampus bukan menjadi tempat yang memunculkan trauma dan ketakutan, karena ini akan menghambat kesuksesan,” ucapnya saat membekali mahasiswa baru yang mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun 2025 di auditorium Unsrat, Kamis (14/08/2025).
Catharina Muliana menyampaikan bahwa berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, perundungan baik befsifat fisik maupun psikis tidak boleh terjadi di kampus.
"Dosen dan mahasiswa harus bebas dari kekerasan, sebagai ekosistem pendidikan yang lebih beradap, karena kampus merupakan lembaga proses pendidikan terakhir sehingga harus mewujudkan kehidupan yang beradap,” imbaunya.
“Kampus harus bebas dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi dan kebijakan yang mengandung kekerasan,” sambungnya.
Menariknya, Muliana mengatakan bahwa secara umum, dunia kampus di Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan.
“Masih terjadinya kekerasan di sejumlah universitas yang mencakup psikis dan fisik, contohnya di Unila, kemudian penculikan mahasiswa baru di UTM saat ikut PKKMB,” katanya.
Mirisnya, sebut Irjen, kasus kekerasan seksual, ternyata mendominasi dengan persentase 77 persen terjadi di kampus, dan itu melibatkan akademisi.
“Berdasarkan Komnas Perempuan terdapat 1,133 kasus kekerasan seksual di kampus di sepanjang tahun 2024,” ungkapnya.
Irjen bahkan mengurai, berdasarkan data, Kemdikbudristek telah menangani 67 persen kasus kekerasan seksual, perundungan 28 persen dan intoleransi dan bentuk lainnya 5 persen.
“Kasus kekerasan di kampus seperti fenomena gunung es, kasus yang dilaporkan lebih sedikit dari kasus yang sebenarnya. Mengapa bisa seperti itu, karena korban tidak melapor, tidak percaya pada pihak kampus, tidak ada kanal pelaporan serta tidak ada unit khusus atau regulasi kampus tidak mengatur,” pungkasnya. (*/ven)

