![]() |
Aksi demo warga Taas yang menuntut keadilan dalam persoalan batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. Foto: Istimewa |
MANADO, Komentar.co - Ratusan warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin (25/08/2025).
Mereka menuntut keadilan dalam sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah dan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Sebab eksekusi tersebut masuk wilayah Kelurahan Taas Kota Manado. Tapi dalam putusan untuk dijadikan alasan eksekusi disebutkan masuk wilayah Desa Tikela, Kecamatan Tombulu Minahasa.
Aksi demo damai ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter dan personil Komisi I DPRD, yakni Ketua Komisi Braien Waworuntu, Wakil Ketua Reza Waworuntu dan anggota Komisi I DPRD Sulut.
"Kepada bapak ibu kiranya bisa mengurus perwakilan untuk duduk bersama kami di dalam kantor DPRD Sulut," kata Anter di depan pendemo.
Selesai rapat bersama perwakilan aksi demo, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengatakan, hasil rapat nantinya akan dilaporkan ke pimpinan dan Ketua DPRD Sulut.
"Memang tadi yang dimintakan mengenai objek yang tidak sesuai dengan wilayah pemerintahan. Menurut pengadilan itu mungkin ada di kabupaten Minahasa dan menurut masyarakat dan pemerintah Kota Manado lewat lurah objek itu ada di kota Manado," kata politisi partai Demokrat ini.
Sementara, Koordinator aksi demo, Johny Rondonuwu, menyatakan bahwa permasalahan tanah milik LTL alias Lee (WNA) telah menyebabkan ketidakpastian hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Salah satu objek kepemilikan dari Proses Verbal 80, dimana LTL alias Lee sebagai penjamin dan ML alias Mantiri maju sebagai peserta lelang," ungkapnya.
Rondonuwu juga menyoroti sikap Ketua Pengadilan Negeri Manado yang dianggap tidak kooperatif dan menerima gugatan dari SH.
"Jika Rakyat tidak berani mengungkap kebenaran, maka para penjahat mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah akan menguasai Bangsa Negara Indonesia tercinta," tegasnya.
Masyarakat dan pemerintah Kelurahan Taas dan Paal IV sangat berkeberatan dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Manado dan menuntut agar hukum ditegakkan dan mafia tanah diberantas.
"Pada prinsipnya pemerintah kelurahan Taas dan Kelurahan Paal IV serta Masyarakat, sangat menghormati proses hukum yang benar, akan tetapi bila hukum telah di permainkan secara tidak benar maka Rakyat menjadi garda terdepan melawan ketidak adilan," tegas Rondonuwu. (Roni)