![]() |
| Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bergerak cepat memitigasi potensi persoalan hukum dalam tata kelola sampah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, memimpin langsung Rapat Antisipasi Dampak Hukum Penanganan Sampah yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (06/12/2026).
Rapat ini difokuskan untuk memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta regulasi terbaru seperti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur penanganan sampah perkotaan secara terintegrasi.
Dalam arahannya, Sekda Watania menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan berkaitan erat dengan aspek regulasi, perizinan, dan perencanaan pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengintegrasikan kepatuhan hukum ke dalam sistem pengelolaan sampah berisiko memicu sengketa hukum di masa depan.
"Penanganan sampah harus dilakukan secara komprehensif, terencana, dan taat hukum. Diperlukan koordinasi yang kuat antarperangkat daerah agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas guna meminimalisir risiko hukum bagi pemerintah maupun pihak terkait," ujar Watania.
Rapat tersebut merumuskan pembagian tanggung jawab spesifik antarinstansi guna mewujudkan sistem yang berkelanjutan. Fokus pembahasan mencakup penguatan infrastruktur, ketajaman perencanaan, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.
Sejumlah pejabat hadir dalam agenda ini, di antaranya: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Badan Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kabag Pembangunan dan Kabag SDA.
Melalui langkah proaktif ini, Pemkab Minahasa menargetkan terbangunnya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih melalui tata kelola sampah yang tertib, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan perundang-undangan. (Roni)

