![]() |
| Ilustrasi |
MANADO, Komentar.co - Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara, Ferdinand Mewengkang, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum Staf Khusus berinisial DD.
Mewengkang menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan maupun institusi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Ia mengklarifikasi bahwa status jabatan yang melekat pada terduga pelaku tidak serta-merta menyeret nama pimpinan daerah dalam ranah pidana personal.
"Perlakuan yang dilakukan oknum Staf Khusus ini adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulut," ujar Mewengkang, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang mulai menyeret nama Gubernur dalam pusaran kasus dugaan pelecehan tersebut.
Dirinya menilai upaya menghubungkan kasus ini dengan Gubernur Sulut adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi mencederai marwah Staf Khusus.
Menurutnya, Staf Khusus seharusya menjaga kehormatan pimpinan dengan menjadi perpanjangan tangan di masyarakat, bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Lebih lanjut, Mewengkang menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum DD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia mendukung penuh adanya sanksi administratif atau organisasi karena menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap arogansi yang tidak diketahui oleh pimpinan.
"Tindaki saja. Sekali lagi, ini adalah tindakan pribadi tanpa sepengetahuan Gubernur, apalagi sampai melakukan arogansi," tegasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.
Oknum DD diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian belakang (bokong) seorang wanita.
Korban yang merasa dilecehkan secara spontan memberikan perlawanan dengan menyiramkan air ke kepala terduga pelaku.
Tak berhenti di situ, korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan pendalaman perkara dan pengumpulan keterangan saksi guna memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (ven)

